HUKUM DAN KRIMINAL

Empat Pelaku Pencurian Sapi Ditangkap Polisi, Dagingnya Dijual dan Dikonsumsi

292
×

Empat Pelaku Pencurian Sapi Ditangkap Polisi, Dagingnya Dijual dan Dikonsumsi

Sebarkan artikel ini

Maluku Utara – Empat pelaku pencurian sapi di Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu.

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Suriawan, SH, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Keempat pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pulau Taliabu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” ujarnya.

Identitas pelaku adalah RS (23) asal Desa Kilong, AL (29) asal Desa Kramat, JF (25) asal Desa Wayo, dan SH (42) asal Desa Kramat, semuanya dari Kecamatan Taliabu Barat.

Pada hari Minggu, 16 Juni 2024, sekitar pukul 05.00 WITA, para pelaku mencuri sapi milik korban di Desa Kilong. Mereka dengan kejam menyembelih sapi tersebut, memotong-motongnya, dan memasukkannya ke dalam kantong-kantong plastik seberat 1 kg per kantong.

Para pelaku kemudian menggunakan mobil pickup untuk mengangkut daging tersebut ke Desa Kramat. Di sana, mereka menjual daging dengan harga Rp 100.000 per kilogram sebanyak 30 kg. Sisanya dibawa pulang untuk konsumsi pribadi.

Hasil penjualan daging sapi tersebut digunakan untuk pesta miras di tempat hiburan malam di Desa Bobong.

Sumber: Polres Pulau Taliabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *