Sijunjung – Dugaan keterlibatan PT Hutama Karya (HK) dalam praktik ilegal semakin terang benderang! Perusahaan BUMN ini diduga kuat menggunakan material dari tambang ilegal untuk proyek-proyeknya, termasuk di stone crusher yang beroperasi di Jorong Sungai Ampang, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung Provinsi Sumbar..
Bukti awal sudah ada! Sopir pengangkut koral yang ditemui di lokasi stone crusher pada Rabu, 19 Februari 2025, secara terbuka mengakui bahwa material mereka berasal dari Pulau Rengas, Nagari Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. “Kami hanya mengangkut. Soal izin dan legalitasnya, kami tidak tahu,” ujar salah satu sopir. Pernyataan ini menegaskan bahwa PT HK tidak bisa lagi berkelit dari dugaan menerima pasokan dari tambang ilegal.
LSM Ampera RI langsung bereaksi keras. Edwar Hafri, Koordinator LSM Ampera Indonesia, menegaskan bahwa PT HK bisa dikategorikan sebagai penadah hasil tambang ilegal. “Ini kejahatan! Sesuai Pasal 480 KUHP, setiap pihak yang membeli atau menjual barang hasil kejahatan bisa dijerat pidana. Bukan hanya melanggar aturan pertambangan, PT HK bisa masuk kategori sindikat perusak lingkungan dan ekonomi daerah!” katanya geram.
Edwar juga menantang Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Gatot, untuk segera bertindak. “Jika aparat tidak segera turun tangan, maka masyarakat akan bertanya: apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil? Jangan sampai Polri justru menjadi bagian dari pembiaran kejahatan besar ini!” tegasnya.
Lebih jauh, dugaan praktik kotor PT HK tak berhenti di situ. Perusahaan ini diduga memanipulasi dokumen perizinan tambang galian C untuk memenangkan tender proyek di berbagai daerah. Modusnya? Mereka merekayasa titik koordinat tambang agar seolah-olah sesuai persyaratan lelang, padahal materialnya berasal dari penambang ilegal!
“Ini bukan sekadar penyimpangan, ini konspirasi sistematis untuk menipu negara! Jika ini dibiarkan, maka bukan hanya PT HK yang bersalah, tapi juga semua pihak yang menutup mata terhadap kejahatan ini!” ujar Edwar dengan nada keras.
Kini, masyarakat Sumatera Barat menunggu: akankah Kapolda Sumbar dan jajarannya benar-benar bertindak tegas atau justru membiarkan skandal ini berlalu begitu saja? Jika tak ada tindakan nyata, maka publik berhak mencurigai adanya kongkalikong antara aparat dan mafia tambang.
Tim