Serang, Tilalak.com – Seorang pria penjual nasi goreng dan putri kandungnya terpaksa harus berurusan dengan polisi, pasalnya karena demi menutupi aib mereka tega membuang bayi hasil hubungan terlarang mereka berdua.
Sementara bayi tak berdosa itu dimasukan ke dalam kardus sebelum akhirnya dibuang di bawah pohon kedondong, di pinggir Jalan Raya, Kampung Kemayungan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Hingga saat ini, pria penjual nasi goreng dan putri kandungnya yang melakukan hubungan terlarang itu sudah diamankan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Pelaku berinisial HS (41) asal Bangkalan, Jawa Timur yang tinggal di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Sedangkan penangkapan terjadi pada 25 April 2023 saat hendak kabur di pinggir jalan sekitar perumahan TCP, Kecamatan Ciruas pada Selasa sekitar pukul 19.00 WIB.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dari bukti-bukti yang ada, dalam waktu 12 jam kami berhasil menangkap pelaku,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat 28 April 2023.
Sementara HS yang merupakan penjual nasi goreng membuang bayi hasil hubungan terlarang dengan putri kandungnya, dilakukan agar tidak diketahui istri sah dari tukang nasi goreng yang sudah lama pulang ke Bangkalan sejak 2022.
Kemudian, putri kandungnya menjadi pelampiasan penjual nasi goreng dalam menyalurkan nafsu birahinya. Adapun saat ini, modus itu telah terungkap setelah bayi dalam kardus yang dibuang di bawah pohon kedondong terungkap.
Selanjutnya Yudha menjelaskan pengungkapan kasus pembuangan bayi hasil hubungan gelap bapak dengan anak kandung ini merupakan hasil olah TKP serta pemeriksaan sejumlah saksi saksi.
Dituturkan Yudha, “Dari hasil olah TKP, ditemukan bahwa tali pusar bayi dijepit menggunakan klem medis serta bekas cap pada telapak tangan dan kaki,” terangnya.
Kemudian dari hasil temuan tersebut, penyidik menyimpulkan jika bayi terlahir berkat bantuan tenaga medis. Selanjutnya dari temuan tersebut, personil Unit PPA bergerak melakukan penyisiran terhadap rumah sakit, klinik dan rumah praktek bidan.
Disebut Yudha, “Dari penyisiran diketahui jika bayi terlahir di rumah seorang bidan. Setelah mendapat informasi dari bidan, petugas langsung mengejar pelaku,” katanya.
Seterusnya Yudha menerangkan, motif ayah yang tega buang bayi dalam kardus di bawah pohon kedondong lantanan hasil hubungan gelap pelaku dengan anak kandungnya.
Mungkin pelaku tidak kuat menahan gejolak birahi lantaran ditinggal isterinya menjenguk orang tuanya yang sakit di Bangkalan.
Dia mengatakan, “Istri bersama dua anaknya pulang ke Bangkalan menjenguk orang tuanya yang sakit pada lebaran Idul Adha tahun lalu,” terangnya.
Sementara selama ditinggal istri, HS tinggal bersama anak sulungnya di rumah kontrakan di sekitar Kecamatan Ciruas.
Lantaran istri lama tidak kunjung kembali, HS tidak bisa melampiaskan nafsu birahinya.
Ditegaskan Yudha, “Karena tidak kuat menahan birahi, HS akhirnya membujuk anak kandungnya agar mau melayani syahwatnya,” tuturnya.
Apalagi lantaran tidak ada penolakan, HS akhirnya menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan hasrat seksualnya hingga akhirnya hamil.
Namun khawatir perbuatan bejadnya diketahui warga, HS kemudian memindahkan anak kandungnya ke rumah kontrakan masih di Kecamatan Ciruas.
Dijelaskan Yudha, “Agar kehamilannya tidak diketahui warga, HS memindahkan anak kandungnya ke rumah kontrakan lainnya hingga akhirnya melahirkan di rumah bidan. Lantaran malu jika ketahuan warga dan kondisi bayi cacat bawaan, pelaku kemudian membuang bayi,” jelasnya.
Maka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tukang nasi goreng yang buang bayi dalam kardus di pohon kedondong dijerat Pasal 305 KUHAPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.(**)