Padang, Tikalak.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat dengan di back-up oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, berhasil mengamankan 105 kilogram ganja asal Aceh dan Payambungan beserta 10 tersangka dari 3 kasus Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Pasaman Barat.
Menurut keterangan Plt Kepala BNNP Sumbar Kombes Pol. Hindra, S.Sos, MM didampingi Kepala BNNK Pasaman Barat AKBP Pol. Irwan Efendi, menyatakan “Pencegatan dan penangkapan terhadap para pelaku ini dilakukan pada dua titik lokasi di Pasaman dan Pasaman Barat dengan cara merazia kendaraan yang dicurigai membawa narkotika” ujarnya saat jumpa pers di Aula BNNP Sumbar, Selasa (04/10/2022)
Selanjutnya disebutkan bahwa keseluruhan pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial MR (19), AP (26), FDS (19), SR (20), AR (31), MPF (18), GA (23), AR (43), DP (25) dan MN (37).
Untuk tersangka MR (19) dan AP (26) tahun ditangkap pada tanggal 20 September 2022. Sekira pukul 10.30 WIB. Tim Bidang pemberantasan BNNP Sumbar dan Tim BNNK Pasaman Barat mendapatkan informasi bahwa kurir yang mengangkut narkotika jenis ganja kering dari aceh menuju Sumbar telah memasuki daerah Rao Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Pemberantasan BNNP Sumbar dan Tim BNNK Pasaman Barat menyusun rencana penangkapan dan menentukan tempat dilakukan penangkapan terhadap mobil yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja kering tersebut.
Sekira pukul 13.00 wib target yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja kering tersebut memasuki daerah yang telah direncanakan untuk dilakukan penangkapan. Setelah itu Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar dan Tim Bidang Pemberantasan Pasaman Barat memberhentikan mobil Toyota Calya warna hitam BA 1036 VK, yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja kering tersebut, setelah diberhentikan dan dilakukan penggeledahan petugas menemukan 2 (dua) buah karung yang berisikan 40 (empat puluh) paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat. Selanjutnya kedua tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor BNN Kabupaten Pasaman Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan tersangka FDS (19) dan SR (20) ditangkap 27 September 2022, keduanya ditangkap dipinggir jalan raya Jorong Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman Barat saat mengendarai sepeda motor Mio GT BA 3217 MV, dari kedua tersangka ditemukan 2 (dua) paket besar diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat. Selanjutnya kedua tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor BNN Kabupaten Pasaman Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Efendi menyebutkan, “enam tersangka lainnya yaitu AR (31), MPF (18) dan GA (23), AR (43), DP (25) dan MN (37) ditangkap oleh Tim Gabungan BNNP Sumbar dan BNNK Pasaman Barat pada tanggal 28 September 2022 di jalan Pilubang Jorong Rumah Nan XXX Kenagarian Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Pasaman Barat dan berhasil mengamankan 56 (lima puluh enam) paket besar dari dalam kendaraan Toyota Calya diduga narkotika jenis ganja kering yang dibalut lakban warna kuning yang berasal dari Panyambungan, Sumatera Utara menuju Provinsi Sumatera Barat.
Dari kesepuluh tersangka tersebut, tiga diantaranya adalah narapidana yang bertindak sebagai pengendali peredaran narkotika jenis ganja tersebut dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Basung.(HA)