Jakarta – Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebuah hotel di Jayapura. Eltinus Omaleng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 yang berlokasi di Kabupaten Mimika, Papua.
Sementara saat dikonfirmasi kepada Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, “Betul,” soal adanya penangkapan Eltinus Omaleng, Rabu (7/9/2022).
Eltinus Omaleng diamankan berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka diamankan di sebuah hotel di Jayapura, Papua. Eltinus Omaleng kemudian dibawa ke Polda Papua. Namun sayangnya, Ali masih belum membeberkan secara detail tentang kronologis penangkapan terhadap Eltinus Omaleng.
Seperti diketahui sebelumnya, Eltinus Omaleng sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng tersebut. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng sudah sesuai dengan prosedur.(Hendry)