Padang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari pengungkapan tersebut, dua orang pelaku ditangkap beserta barang buktinya.
Pelaku yang ditangkap adalah Tersangka adalah MRS, alias M (24), swasta, warga Kecamatan Koto Tangah Padang. Ia melakukan aksinya dengan seorang temannya yang masuk dalam DPO melakukan pencurian sepeda motor honda beat warna hitam.
“Pelaku melakukan aksinya pada Jumat (25/2) di jalan Bahari II Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik saat konferensi pers, Jumat (4/3).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 3 kunci letter T, dan uang tunai Rp. 800 ribu rupiah.
Selanjutnya, seorang pelaku juga diamankan dengan kasus serupa. Tersangka adalah DDC alias P (24), warga Nanggalo Padang dengan temannya yang juga DPO inisial MI (24). “Barang bukti satu STNK, satu kunci kontak,” ujarnya.
Tersangka DDC melakukan aksi curanmor honda beat warna putih, dengan TKP di Koto Baru Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang.
“Tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. Red