Pontianak, Tikalak.com-Seorang pelaku pencurian kotak amal di Masjid Almujahid, Jalan Putri Candramidi, Pontianak, ditangkap saat sedang beraksi, Selasa, 19 Januari 2022.
Oleh warga yang menangkapnya, pria ini diminta berwudhu dan kemudian dihukum dipakaikan kain kafan, atau dikafankan, sebagai upaya efek jera.
Ia tak melawan, hanya pasrah saat warga memakaikannya kain kafan, layaknya jenazah yang hendak dimakamkan.
Saat diinterogasi warga, pria ini mengaku sudah dua kali beraksi di masjid tersebut. Jumlah uang di dalam kotak amal tersebut mencapai jutaan rupiah. “Sudah dua kali saya ngambil di sini,” ujarnya saat diinterogasi warga.
Saat ini, pria itu kini telah diserahkan ke Polresta Pontianak untuk diproses lebih lanjut. Azrul