Uncategorized

Wali Nagari Dituntut Jadi Pemimpin yang Inovatif dan Kreatif

67
×

Wali Nagari Dituntut Jadi Pemimpin yang Inovatif dan Kreatif

Sebarkan artikel ini

Tanah Datar, Tikalak.com – Wali Nagari sebagai kepala pemerintahan di Nagari dituntut untuk menjadi pemimpin yang kreatif dan inovatif dalam menjalankan roda pemerintahan.

Untuk meningkatkan kreatifitas dan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Wali Nagari tersebut Pemkab Tanah Datar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) melakukan pembinaan peningkatan Sumber Daya Manusia bagi Wali Nagari Awal Jabatan dan Antar Waktu bertempat di Emersia Hotel Jum’at, (9/12/2022).

Bupati Tanah Datar Eka Putra SE, MM menyampaikan ucapan terimakasih pada dinas PMDPPKB yang telah menfasilitasi kegiatan pelatihan tersebut

“Untuk itu saya berharap kepada seluruh peserta benar-benar serius dalam mengikuti pelatihan ini sehingga bisa menambah wawasan dan pengetahuan dengan baik dan profesional,” kata Bupati.

Bupati menyampaikan, Nagari didalam pelaksanannya membutuhkan sumber daya manusia yang handal, produktif dan memiliki kapabilitas dalam menjalankan roda pemerintahan di nagari masing masing.

Saat ini kata Bupati, dengan perkembangan zaman, Wali Nagari dituntut untuk menjadi pemimpin ataupun leadership yang inovatif dan kreatif juga harus mampu mengelola anggaran yang cukup besar.

Sehingga wali nagari harus paham regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nagari.

“Untuk itu lakukanlah diskusi-diskusi, bertukar pemikiran, mempelajari peraturan perundangan yang ada dan manfaatkan teknologi dalam menggali pengetahuan agar niat baik dalam membangun nagari dapat terwujud dan tidak ada permasalahan hukum dikemudian hari,” harap Bupati.

Sebelumnya, ketua pelaksana yang juga Plt Kadis PMDPPKB Narti S. STP menyampaikan adapun dasar hukum pelaksana kegiatan tersebut adalah pasal 6 peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa bahwa calon kepala desa terpilih yang telah dilantik wajib mengikutin pelatihan awal masa jabatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota.

Tujuannya meningkatkan kapasitas dan wawasan dan memantapkan pemahaman tentang tugas dan fungsi walinagari dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nagari, dan pemberdayaan masyrakat nagari.(RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *