Uncategorized

Wako Bukittinggi: Inspektorat Diminta Audit Jika Dana BKK Tidak Tepat Sasaran

46
×

Wako Bukittinggi: Inspektorat Diminta Audit Jika Dana BKK Tidak Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini

Bukittinggi, Tikalak.com – Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 yang terbit melalui Surat Keputusan Walikota Bukittinggi nomor: 188.45-54-2022, untuk penerima bantuan Komite SLTA Negeri dan Swasta yang berdomisili di Kota Bukittinggi serta bantuan untuk guru-guru SLTA Negeri dan Swasta di Bukittinggi, pencairannya harus tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan Walikota Bukittinggi, Erman Safar usai rapat bersama jajarannya di kantor Pemko Bukittinggi, pada Selasa sore, (11/10/2022).

Menurut Erman, yang pasti dana tersebut sudah sesuai dengan SK Walikota, dalam SK tersebut sudah mencantumkan nama-nama anak/siswa, nama guru-guru dan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) lalu nama sekolah yang kita biayai untuk menerima bantuan.

Kemudian disebutkannya, “Semua itu sudah jelas, peruntukannya sudah jelas dengan nama-nama yang tertera. Jika nanti tidak tepat sasaran, kita bisa minta bantuan audit Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Bukittinggi,” kata Walikota Bukittinggi.

“Nah bagi kewenangan pendistribusiannya di Pemko Bukittinggi, kita sudah menyediakan form, ada form yang dibekali Pemerintah dan ditandatangani oleh si anak yang kita biayai dan diketahui oleh orangtuanya bahwa si anak sudah dibiayai oleh Pemko Bukittinggi dari bulan sekian sampai bulan sekian,” ujar H.Erman.

Begitu juga dengan guru-guru honor Negeri dan Swasta yang bekerja di Bukittinggi, sesuai dengan nama dan NIK. Wajib tepat sasaran.

Sementara itu, berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat sebelumnya, Pemerintah Provinsi, c.q Dinas Pendidikan memiliki kewenangan yaitu sekolah SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri.

Sedangkan untuk sekolah SMA, SMK dan SLB Swasta tidak menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Selanjutnya Pemerintah Kota Bukittinggi dapat memberikan dalam bentuk hibah kepada SMA, SMK dan SLB Swasta, dapat diproses melalui APBD Kota Bukittinggi.

Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bukittinggi nomor: 188.45-54-2022, besaran bantuan untuk siswa atau komite sekitar Rp. 150.000/bulan/siswa (besaran per bulan sesuai ketentuan yayasan untuk SLTA swasta). Sementara untuk bantuan guru-guru SLTA Negeri dan Swasta sebesar Rp. 500.000/bulan/orang dan bantuan tunjangan guru sekitar Rp. 1.250.000/tahun/orang. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *