SERANG,Tikalak.com-– Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada hari Senin (19/9) di Kabupaten Serang, Banten.
Delegasi Komite II DPD RI melaksanakan pertemuan di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Serang dan dihadiri oleh Wakil Bupati Serang, Panji Tirtayasa; Sekretaris Forum Komunikasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidanau, Rahadian; Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ahmad Munawir; Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, Irawan Asaad; Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Wawan Gunawan; dan pemangku kepentingan lainnya.
Yorrys Raweyai selaku ketua rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) Komite II mengawali sambutannya dengan menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan ini, selain dapat menginventarisir saran dan masukan terkait program penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kabupaten Serang, adalah juga untuk memberikan dukungan dan sekaligus penegasan bahwa peran seluruh pemangku kepentingan akan sangat sentral dalam mewujudkan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang efektif, efisien, bermanfaat bagi seluruh masyarakat, dan juga berkelanjutan secara ekonomi, sosial, dan lingkungan.
“Selain kunjungan kerja, kami juga memiliki kegiatan kunjungan advokasi. Apabila ada masukan-masukan atau permintaan dari daerah yang terkait dengan lingkup tugas Komite II, maka kami bisa meninjau permasalahan daerah tersebut melalui kegiatan advokasi. Kita akan mengundang seluruh stakeholders untuk berdialog dalam upaya mencarikan solusi,” tegas Senator asal Papua tersebut.
Wakil Bupati Serang, Panji Tirtayasa, mengapresiasi kegiatan kunjungan kerja Komite II DPD RI. Selain itu, Panji Tirtayasa juga mengatakan bahwa komitmen pelestarian dan pengendalian alam di Kabupaten Serang selain bertujuan untuk menjaga ketersediaan oksigen dan air bersih, juga untuk cadangan sumber daya alam yang sehat, serta untuk mengelola keanekaragaman hayati.
“Pada prinsipnya Kabupaten Serang sangat serius untuk mendukung program keanekaragaman hayati untuk menjadikan koleksi tumbuhan lokal. Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup akan segera melakukan pembenihan lokal, menyediakan ekostudi, destinasi ekowisata, dan memperluas ruang terbuka hijau,” ujar Wakil Bupati Serang tersebut.
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Komite II, Lukky Semen, turut menyampaikan dalam waktu dekat DPD RI juga akan menyampaikan pandangan dan pendapat terhadap draf RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan akan fokus pada tiga poin utama, yaitu kewenangan, sumber daya, dan pembiayaan,” tegas Senator asal Sulawesi Tengah tersebut.
Kegiatan di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Serang ditutup dengan penukaran cenderamata antara Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai dengan Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa. Setelah melaksanakan pertemuan di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Serang, rombongan Tim Kunker Komite II DPD RI mendatangi Cagar Alam Rawa Danau untuk meninjau langsung kondisi kawasan konservasi tersebut.
Kunjungan Kerja Komite II DPD RI di Kabupaten Serang Provinsi Banten turut dihadiri oleh Anggota Komite II DPD RI, yaitu Badikenita Br Sitepu (Sumatera Utara), Amaliah (Sumatera Selatan), Herry Erfian (Kep. Bangka Belitung), Haripinto Tanuwidjaja (Kep. Riau), Asep Hidayat (Jawa Barat), Adilla Azis (Jawa Timur), Christiandy Sanjaya (Kalimantan Barat), Angelius Wake Kako (Nusa Tenggara Timur), Habib Hamid Abdullah (Kalimantan Selatan), Aji Mirni Mawarni (Kalimantan Timur), Marthin Billa (Kalimantan Utara), Andi Muh. Ihsan (Sulawesi Selatan), Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan (Sulawesi Tenggara), Dewi Sartika Hemeto (Gorontalo), dan Mamberob Y. Rumakiek (Papua Barat).