Palembang, Tikalak.com – Polisi berhasil mengungkap dan menangkap jaringan sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Muara Enim, Sumatera Selatan. Awal ditangkapnya para sindikat pembuatan SIM palsu ini karena korban curiga bentuk SIM berbeda dan proses pembuatannya sangat begitu cepat alias kilat.
Menurut keterangan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, mengatakan “Tiga pelaku yang kita tangkap merupakan sindikat dalam kasus pembuatan SIM palsu,” katanya, Minggu (3/6/2023).
Sementara itu pengungkapan bermula dari masyarakat yang curiga atas beredarnya SIM B2 Umum diduga palsu. Apalagi SIM disebut berbeda dengan bentuk yang dicetak resmi kepolisian.
Kemudian selain berbeda bentuk, yang paling janggal adalah proses pembuatannya yang begitu cepat. Bahkan motif dan warna pada SIM juga berbeda dengan SIM lainnya.
Selanjutnya ujar Andi, “Dari informasi itu, anggota mengamankan pelaku bernama Deni Hendrawan (40) dan Sopian (38). Menurut masyarakat mereka menyebarkan atau memperjual belikan SIM palsu di wilayah Muara Enim,” katanya.
Barulah setelah diperiksa, terungkap peran keduanya yakni sebagai pencari konsumen yang berminat membuat SIM B2 Umum. Rata-rata membuat SIM dengan keperluan persyaratan bekerja.
Namun polisi tidak putus pada Deni dan Sopian, polisi kemudian menangkap otak pelaku yakni Novalion (47). Sebelumnya diketahui Novalion adalah mantan fotografer yang punya skill desain dan percetakan.
Lalu ungkap Andi, “Dari informasi kedua pelaku itu, kita pun melakukan pengembangan dengan menangkap otak pelaku bernama Navolion (47). Ditangkap Kamis kemarin,” katanya.
Menurut pengakuannya Novalion berperan sebagai pembuat SIM palsu bermodalkan ID Card kosong yang dibeli dari toko buku. Selanjutnya dialah yang mendesain hingga mencetak dengan meraup keuntungan Rp 150 ribu-Rp 2 juta untuk 1 buah SIM.
Selanjutnya dipaparkan Andi, “Dia (Navolion) mengedit foto pemohon SIM ke dalam aplikasi photoshop dan diprint dengan kertas sticker, dipotong sesuai ukuran SIM sebenarnya. Lalu menempelkan ke ID card kosong yang sudah disiapkan sehingga seakan-akan identik dengan SIM yang asli dikeluarkan oleh Polri. SIM Palsu ini, dijualbelikannya bervariasi antara Rp 150 ribu-Rp 2 juta,” kata Kapolres.
Kemudian dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer, alat print, ID card kosong dan peralatan lain yang dipakai pelaku. Pelaku pun mengakui sudah 6 bulan melakukan aksi tersebut dan mencetak setidaknya 50 SIM palsu.(H.A)