Dharmasraya, Tikalak.com – Kabupaten Solok Selatan sebelah Utara berbatas dengan kabupaten Solok, sebelah Selatan berbatas dengan propinsi Jambi, sebelah Barat berbatas dengan kabupaten Pesisir Selatan dan sebelah Timur berbatas dengan kabupaten Dharmasraya. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan UU No. 38 Tahun 2003 tentang Pemekaran kabupaten Dhamasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat, ini adalah suatu petunjuk menurut pemerintah pusat tentang daerah pemekaran pada Propinsi Sumatera Barat.
Terkait dengan perbatasan antara daerah Kabupaten Dhamasraya dengan daerah Kabupaten Solok Selatan adalah di jorong Kampung Baru bendungan Batu Bakawik kenagarian Lubuk Ulang Aling kecamatan Sangir Batang Hari, kabupaten Solok Selatan. Di daerah inilah seorang Werhanudin dilahirkan, sedangkan Werhanudin bukanlah seorang warga masyarakat kabupaten Dharmasraya.
Kemudian timbul suatu pertanyaan dimasyarakat kab. Solok Selatan, dikarenakan pengadilan Negeri Pulau Punjung telah sangat keliru mengambil peranan dalam menyidangkan tersangka Drs. Werhanudin Bin Sa’id yang dituntut 5 tahun penjara.
Disamping itu atas dasar motif apakah para Hakim yang mengambil Keputusan terhadap terdakwa Drs. Werhanudin bin Sa’id, dan atas dasar apa pula Pengadilan Negeri Pulau Punjung mengambil paksa harus bersidang di daerah yang bukan daerah tersangka, ada apa..???.
Seperti diketahui bahwa sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Fajar Fuji Sambido, SH. anggota Taufik Ismail, SH dan Mazmur Ferdinandta Simalingga, Ju’mat sore (13/01-2023).
Masyarakat Solok Selatan sangat kecewa atas tindakan hakim yang secara terang-terangan telah mencaplok wilayah kabupaten Solok Selatan dengan hasil persidangan terakhir ketuk palu menjatuhkan hukuman bagi seorang masyarakat yang tidak bersalah yang mestinya seorang terdakwa Drs. Werhanudin binti Sa’id disidangkan di Pengadilan Negeri Koto Baru Kab. Solok karena ini adalah wilayah hukum pemeritahan Kab. Solok Selatan dan Kab. Solok (bukan disidangkan di Dharmasraya).
Sehingga akibat dari perbuatan hakim yang dengan sengaja mengambil alih tindakan yang penuh dengan resiko tinggi maka para hakim ini sudah tidak menghargai lagi keputusan Mendagri Tahun 2003, sehingga tidak jelas bahwa sudah lahir produk Perda di Kab. Solok Selatan yakni perda RT/RW No. 10 Tahun 2012, bahwa perda ini menjelaskan TIDAK ADA HUTAN LINDUNG sudah dibatalkan demi hukum.
Sementara itu Yulhermen, S.Pd Camat Sangir Batang Hari saat dihubungi melalui telepon selulernya dan WA pribadinya dengan media ini, dia menjelaskan dengan sejelas-jelasnya bahwa : Jorong Batu Gajah, jorong Koto Ranah, jorong Pulau Panjang, jorong Kampung Baru adalah daerah hukum Solok Selatan, bukan daerah hukum Dharmasraya, sedangkan Pulau Panjang dan Kampung Baru terletak diperbatasan Kab. Solok Selatan dan Dharmasraya. Perbatasan tersebut langsung berbatasan dengan Bendungan Batu Bakawik.
Sementara itu keputusan Mahkamah Konstitusi No. 41 tahun 2012 terhadap Hutan Lindung yang terdapat didaerah tersebut adalah bertentangan dengan masyarakat, bahwa pada daerah ini masyarajat telah mempunyai Surat Alas Hak yang diakui oleh pemerintah setempat, maka keputusan ini sudah dibatalkan.
Sedangkan menurut Indra, SH. salah satu Anggota dari pengacara Drs. Werhanudin bin Sa’id mengatakan adanya suatu keanehan pada persidangan ini ketika pembacaan pledoi bahwa tidak satupun keterangan dan alasan serta Barang Bukti tidak diterima termasuk salah satu barang bukti yang jelas tentang kontrak alat berat berupa buldhozer yang bermerek D6. Sedangkan yang tertangkap adalah D3. ini sangat Aneh..ada apa ini..!! Kata Indra.
Selanjutnya Indra, SH berharap semoga saja jeritan kita ini didengar dan perhatikan di Mahkamah Agung karena kita mau banding, maka semua surat termasuk Memory banding yang dimasukan ke Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, dan telah kita sampaikan juga ke kantor Mahkamah Agung Jakarta Pusat agar keadilan ini segera diketahui masarakat. Semoga kejujuran ini terbukti di Pengadilan Tinggi nanti. (**)