Uncategorized

PANSUS ASURANSI JIWASRAYA

61
×

PANSUS ASURANSI JIWASRAYA

Sebarkan artikel ini
Tikalak.com–Pansus Jiwasraya DPD RI telah menyelesaiakan pelaksanaan tugas Pansus, dan menyampaikan laporan akhir pelaksanaan tugas Pansus Jiwasraya DPD RI kepada Sidang Paripurna DPD RI (Jumat, 07-10-2022).

Menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat dan Daerah, serta Melaksanakan Fungsi Pengawasan, telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya DPD RI sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPD RI Nomor 39/DPD RI/III/2021-2022 tentang Panitia Khusus Jiwasraya.

Untuk memenuhi penugasan, Pansus Jiwasraya telah melaksanakan kegiatan meliputi hal berikut.
1. RDPU dengan Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) yang dihadiri oleh pengurus FNKJ
2. Rapat Konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
3. Rapat Kerja dengan Kementerian Keuangan
4. Rapat Kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
5. FGD dengan Universitas Diponegoro
6. FGD dengan Universitas Bengkulu.
7. Membuka Posko Pengaduan Nasabah Jiwasraya di Kantor DPD RI di ibu kota provinsi.
Pansus ini menjadi pansus pertama yang secara khusus membuka saluran publik pada di Kantor DPD RI di provinsi dengan teknologi digital.
8. Finalisasi bersama Pusperjakum dan Puskadaran.

Berdasarkan hasil pendalaman dan pembahasan atas permasalahan Asuransi Jiwasraya yang dilakukan oleh Pansus Jiwasraya, berikut ini simpulan dan rekomendasi Pansus Jiwasraya DPD RI.

A. Simpulan
Pansus Jiwasraya DPD RI menyimpulkan :
1. Persoalan kepailitan dan gagal bayar yang terjadi pada beberapa perusahaan asuransi diindikasikan hanya sebagai alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan klaim pada nasabahnya sehingga perusahaan tidak dapat dituntut atau digugat secara hukum atas kepailitannya. Hal tersebut dikhawatirkan akan terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya.
2. Terdapat pelanggaran atas prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya dalam berinvestasi sehingga menyebabkan PT Asuransi Jiwasraya mengalami gagal bayar sehingga tanggung jawab gagal bayar itu perlu diambil alih oleh pemerintah, yakni Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan RI.
3. Permasalahan Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp16,81 triliun berdasarkan audit BPK masih belum terselesaikan dengan baik hingga saat ini, termasuk PMN sebesar Rp20 triliun yang belum jelas seberapa jauh PMN ini telah menyelesaikan klaim polis para nasabah.
4. Penyelesaian permasalahan Asuransi Jiwasraya yang ditawarkan oleh Kementerian BUMN melalui program restrukturisasi polis telah menyebabkan kerugian bagi nasabah, baik bagi nasabah yang setuju restrukturisasi maupun yang tidak setuju restrukturisasi.
5. Bagi nasabah yang tidak setuju untuk mengikuti program restrukturisasi polis, status polis akan berubah menjadi utang-piutang dengan underlying aset non-clean & non-clear. Hal itu sangat tidak adil bagi nasabah yang tetap bertahan pada PT Asuransi Jiwasraya karena ketidakjelasan mengenai sampai kapan piutangnya akan dibayar.
6. Pemerintah telah lalai karena tidak segera membentuk Lembaga Penjamin Polis sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian sehingga nasabah Asuransi Jiwasraya tidak mendapatkan jaminan dan pelindungan ketika permasalahan gagal bayar polis terjadi. Terdapat kelemahan pengawasan yang dilakukan oleh OJK terhadap Asuransi Jiwasraya, baik pengawasan atas produk maupun investasinya.
Pengalihan polis dari Jiwasraya ke IFG Life melalui restrukturisasi menunjukkan bahwa pemerintah dalam hal ini BUMN hanya memikirkan kepentingan institusi tanpa memikirkan kepentingan rakyat, dalam hal ini nasabah Asuransi Jiwasraya.
7. Pemilihan produk pada Asuransi Jiwasraya oleh para nasabah didasarkan pada kepercayaan masyarakat bahwa PT Asuransi Jiwasraya adalah milik Pemerintah sehingga memberi keyakinan bahwa uangnya tidak akan hilang. Permasalahan yang sedang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya tidak dapat dipungkiri akan berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat kepada perusahaan asuransi. Dampak selanjutnya akibat permasalahan ini adalah hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah (BUMN).
8. Pembentukan IFG Life sebagai bagian dari PT BPUI yang mengelola PMN sebesar Rp 20 triliun dan pengalihan aset PT Jiwasraya sebesar Rp12,5 triliun ke PT IFG Life tidak menyelesaikan masalah.
9. Nasabah yang setuju restrukturisasi polis dan dialihkan ke IFG Life berdasarkan catatan Kementerian BUMN adalah sebanyak 99,6%, sebagaimana yang disampaikan Menteri BUMN melalui surat, tetapi tidak didukung data yang lengkap dan masih simpang-siur di lingkup FNKJ.
10. UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian belum mengatur mengenai beberapa usaha penunjang perasuransian, yaitu (1) usaha pialang asuransi.; (2) usaha pialang reasuransi. (3) usaha penilaian kerugian asuransi; (4) usaha konsultan aktuaria; dan (5) usaha agen asuransi. Keberadaan usaha penunjang perasuransian tersebut sangat penting untuk menjamin kepastian hukum usaha perasuransian. Selain itu, belum ada pengaturan mengenai Dewan Perasuransian yang memiliki eksistensi sebagai lambaga independen pemantau pelaksanaan usaha perasuransian di Indonesia.
11. Berdasarkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian disebutkan bahwa perusahaan asuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim.
12. Penyelesaian kerugian negara dan penyelesaian permasalahan hukum nasabah melalui pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap masih terkendala eksekusi terhadap aset yang dimiliki para terpidana. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tetang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tidak Pidana Korupsi tidak efektif dalam memulihkan kerugian negara sehingga diperlukan adanya RUU mengenai perampasan aset bagi terpidana selain hukuman penjara dan denda.
13. Pensiunan PT Asuransi Jiwasraya kehilangan hak pensiun dan pegawai PT Asuransi Jiwasraya juga mengalami dampak atas permasalahan Jiwasraya sehingga kehilangan pekerjaannya.

B. Rekomendasi
Pansus Jiwasraya DPD RI merekomendasikan:
1. Pansus Jiwasraya DPD RI merekomendasikan Kementerian BUMN agar tetap mengaktifkan PT Asuransi Jiwasraya hingga pembayaran hak-hak nasabah dapat terselesaikan seluruhnya.
2. Pansus Jiwasraya DPD RI merekomendasikan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN, terutama PT IFG Life agar segera menyelesaikan seluruh klaim atas polis nasabah Asuransi Jiwasraya yang telah mengikuti restrukturisasi tanpa ada pengurangan manfaat dan tanpa dicicil.
3. Pansus Jiwasraya DPD RI merekomendasikan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN, terutama PT Asuransi Jiwasraya agar segera menyelesaikan utang atas polis nasabah Asuransi Jiwasraya yang tidak mengikuti restrukturisasi sesuai dengan nilai piutang yang dimiliki oleh nasabah.
4. Pansus Jiwasraya DPD RI merekomendasikan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, untuk menempatkan unsur pemerintah di dalam jajaran dewan komisaris dan dewan direksi pada IFG Life agar dapat melakukan pengawasan atas aset negara yang ada di IFG Life karena IFG Life adalah BUMN.
5. Pansus Jiwasraya DPD RI merekomendasikan Kementerian BUMN agar membuka kepada publik tentang data nasabah yang ikut restrukturisasi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
6. Pansus Jiwasraya DPD RI merekomendasikan Kementerian BUMN, terutama PT IFG Life agar tidak melakukan pengurangan nilai manfaat atas polis hingga sebesar 40% dan tidak melakukan pembayaran secara diangsur karena dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim.
7. Pansus Jiwasraya DPD RI merekomendasikan pemerintah untuk mencari jalan keluar penyelesaian permasalahan pensiunan dan pegawai PT Asuransi Jiwasraya sebagai dampak permasalahan jiwasraya.
8. Pansus Jiwasraya DPD RI merekomendasikan Kementerian BUMN untuk mengevaluasi BUMN perasuransian, khususnya PT IFG Grup, PT Asuransi Jiwasraya, dan PT IFG Life yang tidak kooperatif pada Pansus DPD RI yang dinilai tidak transparan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
9. Pansus Jiwasraya DPD RI merekomendasikan BPK RI agar melakukan audit investigasi terhadap pelaksanaan restrukturisasi polis Asuransi Jiwasraya yang telah menggunakan APBN tahun 2021 sebesar Rp20 triliun melalui PMN.
10. Pansus Jiwasraya DPD RI merekomendasikan Otoritas Jasa Keuangan untuk memperketat pengawasan di sektor perasuransian, khususnya pengawasan terhadap jenis produk dan investasi pada asuransi.
11. Pansus Jiwasraya DPD RI merekomendasikan DPR dan Pemerintah untuk segera membentuk UU tentang Lembaga Penjamin Polis (LPP) sebagaimana amanat UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian guna melindungi nasabah asuransi.
12. Pansus Jiwasraya DPD RI merekomendasikan pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan revisi terhadap UU No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian.

Sebagai catatan penting, Pansus Jiwasraya DPD perlu juga menyampaikan bahwa :
1. Kementerian BUMN yang telah diundang 3 (tiga) kali oleh Pansus Jiwasraya DPD RI tidak pernah memenuhi undangan dan tidak mewakilkan pejabat yang berkompeten. Pada undangan ketiga, dikonfirmasi bahwa persoalan Jiwasraya telah diselesaikan dengan tahapan adanya pembentukan Panitia Kerja Permasalahan Asuransi Jiwasraya Komisi VI DPR RI dan selanjutnya telah dilakukan restrukturisasi, yaitu 99,6% para nasabah menyetujui restrukturisasi polis.
Dari sisi hukum juga telah ada proses yang berjalan, yaitu para tersangka telah diberi putusan hukuman sampai tahapan Mahkamah Agung.
2. PT Jiwasraya, PT BPUI dan PT IFG life juga tidak memenuhi undangan Pansus Jiwasraya DPD RI, yang masing-masing undangan sudah disampaikan 3 (tiga) kali dan tidak menyampaikan konfirmasi kehadiran secara tertulis kepada Pansus Jiwasraya.

Oleh karena itu, Pansus meminta Pimpinan DPD RI:
(1) meminta kepada Presiden mengevaluasi Kementerian BUMN dalam penanganan masalah Jiwasraya termasuk dalam kaitan pembahasan dengan Pansus Jiwasraya DPD RI.
(2) meminta Menteri BUMN dan Menteri Keuangan untuk mengganti Komisaris dan direksi PT BPUI, PT Jiwasraya dan PT IFG Life yang secara bersama-sama tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Pansus Jiwasraya DPD RI.

Ketua: Dr. Ajiep Padindang, S.E., M.M.
Wakil Ketua I: Dr. Misharti, S.Ag., M.Si.
Wakil Ketua II: Dr. Abdul Rachman Thaha, S.H.,M.H.
Wakil Ketua III: Evi Apita Maya, S.H., M.Kn.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *