Tanah Datar, Tikalak.com – Rapat fasilitasi penegasan batas daerah yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat antara Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok masih menemui jalan buntu, belum ada titik temu.
Pertemuan yang dilakukan di Ruang Rapat Setda Lantai II Kantor Gubernur pada Jumat (25/11/2022), dipimpin Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Doni Rahmat Samulo.
Dalam kesempatan itu Doni mengatakan, tapal batas antara Kabupaten Tanah Datar tepatnya di Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan dengan Kabupaten Solok Nagari Bukit Kandung agar dapat diselesaikan dengan hati yang lapang tanpa ada pertikaian kedua belah pihak.
Kemudian Doni menyebut, terkait dengan tapal batas wilayah Nagari Simawang dengan Bukit Kandung yang menjadi polemik merupakan keputusan sementara dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Oleh karena itu, Kemendagri memerintahkan Pemerintah Provinsi untuk fasilitasi selaku perwakilan pemerintah pusat untuk saling mendengar pandangan.
“Jadi Kemendagri perintahkan kami selaku perwakilannya untuk fasilitasi mendengarkan pandangan masing-masing,” kata Doni.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan tapal batas antara Nagari Simawang dengan Nagari Bukit Kandung yang ditetapkan sementara, perlu ditinjau ulang oleh Kemendagri.
Sebab hasil tapal batas tersebut merupakan hasil data yang disampaikan Kabupaten Solok ke Kemendagri. Hal tersebut diperkuat dalam batas wilayah yang dipaparkan Kepala Biro Pemerintah Provinsi tersebut ada beberapa bangunan dan jalan yang sebelumnya masuk Tanah Datar sekarang masuk ke wilayah Kabupaten Solok.
Kemudian Eka mengatakan, “Batas yang saat ini ada perkantoran pertanian dan jalan yang kami bangun dengan APBD Kabupaten Tanah Datar sekarang masuk wilayah Kabupaten Solok,” katanya.
Sementara itu Bupati Eka Putra sepakat penyelesaian masalah tapal batas tersebut agar diselesaikan dengan kekeluargaan, jangan terjadi perpecahan antara masing-masing Nagari.
Selanjutnya dikatakan Eka, “Jika masalahnya belum selesai, kita minta Kemendagri untuk tinjau kembali kelapangan,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison menyampaikan Pemkab Solok sangat mengapresiasi upaya mediasi yang dilakukan Pemkab Tanah Datar. Ia mengaku akan menerima keputusan selagi itu hasil dari Kemendagri.
Medison juga mengatakan, “Kalau kita serahkan data kita Kemendagri, biarkan mereka memutuskan. Kalu kita nanti kan ada perkelahian,” pungkasnya.(HA)