Di tengah penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang kini menemui titik terang, seorang eks pejabat Istana Negara desak Putri Candrawathi jadi tersangka dalam kasus Brigadir J .
Desakan itu datang dari mantan Staf Khusus Kementerian Sekretaris Negara, Margarito Kamis. Ia menyebut bahwa saat ini, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah layak jadi tersangka usai melayangkan laporan palsu ke Polres Metro Jakarta Selatan.Jakarta Selatan.
Bahkan, Margarito juga menyebut bahwa Putri Candrawathi yang membuat laporan palsu itu “tidak gila, tidak sinting, tidak idiot” sehingga tak ada alasan baginya untuk lari dari tanggung jawab pidananya.
Adapun, laporan palsu yang dimaksud adalah tudingan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Menurut ahli hukum tata negara itu, laporan pelecehan seksual Putri Candrawathi sudah terbukti palsu menyusul temuan fakta di lapangan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa aksi tembak-tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo yang dipicu pelecehan itu tidak ada dalam kasus Brigadir J.
Pihak kepolisian juga menyebut bahwa penyidikan atas dugaan laporan pelecehan seksual tidak dilanjutkan sebab polisi tidak menemukan unsur pidana.
“Dengan segala hormat kita kepada para penyidik yang sedang bekerja, saya mesti tegaskan mengatakan tindakan memberikan laporan palsu kepada Polres Jakarta Selatan, yang sekarang lagi-lagi sudah sangat kokoh palsunya atau bohongnya itu, beralasan dan sah secara hukum dikualifikasi sebagai laporan palsu,” kata Margarito Kamis kepada wartawan Senin (15/8/2022).
Margarito Kamis lalu menyebut bahwa laporan tersebut hanya akal-akalan Putri Candrawathi, istri jenderal polisi bintang 2 itu harusnya bisa mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Sebab, ia sedang tidak dalam keadaan sakit ketika melakukan kebohongan untuk mencari alibi menutup kasus pembunuhan Brigadir J.
Eks pejabat Istana Negara itu bahkan menegaskan bahwa Putri Candrawathi tidak gila, sinting, maupun idiot.
“Dan karena itu laporan palsu, pelaku-pelakunya tidak gila, tidak sinting, tidak idiot, maka secara hukum, beralasan hukum untuk dikualifikasi sebagai pelaku dan karena itu harus dipertanggungjawabkan,” ujar Margarito.
“Sebegini jauh, orang-orang yang memberikan laporan kepada Polres Jakarta Selatan itu sekali lagi tidak gila, tidak sinting, tidak idiot. Karena itu tidak ada alasan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidananya,” katanya melanjutkan.
Lulusan Doktor Hukum Universitas Indonesia itu memaparkan bahwa publik bisa bertanya-tanya jika pelaku pembuatan laporan palsu tidak diproses hukum
“Ini orang beralasan hukum untuk ditetapkan menjadi tersangka,” tegas Margarito.
Tidak hanya itu, Margarito juga menyinggung soal janji uang senilai total Rp2 miliar kepada tiga tersangka yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf (KM).
Adapun, Putri Candrawathi disebut turut menjanjikan uang Rp2 miliar tersebut yang agar tiga tersangka itu tutup mulut soal pembunuhan Brigadir J.
“Saya mesti mengatakan bahwa rencana itu mesti dirancang sebelum peristiwa itu terjadi. Apakah waktunya perlu panjang? Tidak selalu. Yang terpenting dalam mengenali rencana itu adalah adakah waktu yang dalam penalaran wajar dianggap bisa menjadi penentu anda menghentikan rencana itu atau tidak,” kata pakar hukum tersebut.
Mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris negara turut mengatakan bahwa dalam kasus pembunuhan berencana yang menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum bisa didiskualifikasi untuk jadi tersangka.
“Jujur saya mengatakan, bahwa dari sudut saya, masih terlalu artifisial untuk sampai di titik itu,” kata Margarito.
“Tetapi bahwa ada laporan palsu dan laporan itu dapat kita kualifikasi sebagai cara pengungkapan kasus ini, susah diperdebatkan. Itu tidak bisa diperdebatkan, susah,” lanjut eks pejabat istana itu soal Putri Candrawathi.
Sumber: Poskota