Uncategorized

Dugaan Oknum Dishub Padang Panjang Telantarkan Anak dan Istri Adalah Keliru dan Terkesan Hoaks

85
×

Dugaan Oknum Dishub Padang Panjang Telantarkan Anak dan Istri Adalah Keliru dan Terkesan Hoaks

Sebarkan artikel ini
Padang, Tikalak.com – Terkait dengan adanya pemberitaan Japos.co (27/03) dengan judul “ Oknum Dishub Padang Panjang Diduga Terlantarkan Anak Dan Istri” adalah keliru dan terkesan hoaks. Dugaan itu dibantah dan mendapat reaksi keras dari oknum Aff. Karena proses pernikahan tersebut dilakukan dengan terpaksa sebab diwarnai ancaman dan tidak sesuai dengan rukun dan hukum dalam agama Islam.

Aff mengatakan bahwa pernikahan siri yang dilakukannya dengan Ap itu adalah karena adanya unsur paksaan ataupun ancaman yang dilakukan oleh pria R yang mengaku sebagai mamak dari Ap dan menurut sepengetahuannya bukan dia saja laki-laki yang pernah berhubungan dekat dengan Ap melainkan banyak laki-laki lain dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda.

Menurut Aff, hal tersebut di akui langsung oleh Ap dihadapan Aff, disaksikan oleh orang tuanya dan mamak saat dirumah orang tua Ap sebelum prosesi pernikahannya dengan Ap terjadi dan itupun dibawah ancaman, Ujar Aff.

Kronologi Kejadian.

Dulunya Aff berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan, belum menjadi Tenaga Harian Lepas (THL) di instansi pemerintahan. Adapun awal Aff kenal dengan Ap melalui perantara teman-teman sesama tukang ojek di awal tahun 2019, lantaran aktivitas keseharian Ap ini sering di Pasar Padang Panjang. Sedangkan pangkalan ojek tempat Aff biasa mangkal berada di dekat Counter HP Dika Cell dengan nama PANBER (Paninjauan Bersaudara), Aff sering bertemu dengan Ap disana.

Sebelum Aff diperkenalkan dengan Ap oleh rekan-rekan sesama tukang ojek, Aff sempat diberitahu oleh rekan-rekannya itu dengan mengatakan “Ap tu lasuah mah, sebut kawan-kawan itu kepada saya”, ujar Aff.

Dikarenakan sudah banyak pula kawan-kawan mengajak untuk lebih dekat dengan Ap, akhirnya Aff terbawa arus juga, dan akhirnya begitulah jadinya. Setelah peristiwa tersebut, Aff mengaku sudah lebih 1 (satu) tahun  tidak pernah bertemu dengan wanita Ap.

Namun, tanpa diduga Aff pada suatu hari tiba-tiba datang seseorang pria berinisial R yang mengaku mamak dari Ap mencari Aff dengan mendatangi rumah kediaman orang tua Aff sambil membawa senjata tajam dan mengancam agar Aff mau menikahi Ap, padahal saat itu Ap baru saja sekitar 7 hari siap melahirkan bayinya.

Adapun saat kedatangan pria R itu disertai dengan penuh pengancaman ke rumah orang tua Aff, ditambah lagi didalam keluarga Aff tersebut perempuan semua, hanya Aff saja yang laki- laki, sehingga baik orang tua dan saudara-saudara perempuan Aff merasa sangat ketakutan dengan ancaman pria R tersebut. Karena takut dengan ancaman pria R itu, maka pihak keluarga Aff menyarankan untuk mengikuti maunya pria R tersebut, papar Aff.

Dan pada malamnya Aff dibawa oleh pria R bersama anggota keluarganya yang lain menuju daerah Malalo. Mulai dari saat keberangkatan hingga sampai di Malalo, Aff selalu diintimidasi dengan ancaman dari pria R, sampai saatnya prosesi pernikahan itu di langsungkan nada ancaman pria R tersebut tidak pernah reda.

Sehingga dengan merasa terpaksa Aff mengikuti pernikahan itu, walaupun Aff tahu bahwa wanita yang sedang dalam keadaan “masa nifas” haram hukumnya untuk dinikahi, dan agama tidak mensahkan pernikahan itu. Bahkan terhadap bayi yang baru seminggu dilahirkan Ap membuat Aff jadi ragu dan penuh tanda tanya dalam diri Aff, apakah bayi yang lahirkan Ap tersebut adalah benar darah daging Aff atau bukan, dan hal ini perlu pembuktian secara medis.

Maka berdasarkan kronologi kejadian tersebut jelas tuduhan dugaan menelantarkan anak dan isteri yang di alamatkan kepada Aff itu keliru dan terkesan hoaks. Apakah memang sudah benar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, ujar Aff sambil bertanya.

Sekilas Tentang Pengertian, Undang-undang dan Sanksi Pernikahan Siri

Nikah siri adalah suatu pernikahan yang dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh orang dilingkungan sekitar. Pernikahan siri ini tidak memiliki Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Maka pernikahan itu dianggap tidak sah secara hukum negara. Sementara anak yang lahir dari pernikahan siri pun akan kesulitan dalam mengurus dokumen-dokumen administratif seperti akta kelahiran.

Sedangkan pernikahan siri bisa dikatakan sah jika tata cara nikah siri ini sesuai dengan rukun dan hukum dalam islam.

Selanjutnya pihak perempuan yang dinikahi secara siri biasanya tidak memiliki akta perkawinan, sehingga dia dan anaknya akan sulit untuk menuntut apa-apa. Sebab dimata negara, pernikahan itu tidak diakui.

Pernikahan siri hukumnya bisa sah secara agama asalkan syarat dan rukun nikah terpenuhi.

Undang-undang yang mengatur Nikah Siri.

Seperti diketahui bahwa pernikahan siri itu dapat dikenakan sanksi karena melanggar Undang-undang (UU) No.22 Tahun 1946, yang menyatakan bahwa “setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan dan itu diserta sanksi berupa denda dan kurungan badan.”

Selain itu menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan :

Tiap pernikahan atau perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Ada 5 permalasahan yang dapat ditimbulkan akibat dari pernikahan siri tersebut yaitu :

  1. Dampak nikah siri bagi istri dan anak yaitu Pernikahan dianggap tidak pernah ada oleh negara.
  2. Status anak disamakan dengan anak diluar nikah.
  3. Suami tidak berkewajiban memberi nafkah.
  4. Istri dan anak tidak memiliki hak waris
  5. Mempengaruhi kondisi psikologis anak

Selain itu dalam Al-Qur’an, Surat An-Nur ayat (30) menyatakan : “Sementara itu Islam membenarkan pelaksanaan nikah siri jika dilakukan sebagai perantara terlaksananya pernikahan resmi, berdasarkan peraturan pemerintah.

Sanksi Pernikahan Siri.

Sanksi pidana bagi pelaku nikah siri :

“Pernikahan siri tanpa melibatkan pencatatan hukum  dinyatakan sebagai pelanggar hukum. Sebab hal itu dapat melanggar Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 1946, yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatatn pernikahan dan itu diserta sanksi berupa denda dan kurungan badang.

Sementara bagi para pelaku dan yang menikahkan secara siri terancam penjara.
“Aturan pidana tersebut telah ada dalam UU Nomor 1/1974 Tentang Perkawinan yang diatur lebih lanjut dengan PP No 9/1975,”.

Sedangkan pidana untuk kawin siri terberat di berikan kepada orang yang mengawinkan. Sedangkan hukuman kedua mempelai pengantin lebih rendah.

Meski telah ada hukuman pidananya, tapi kepolisian tidak pernah memperkarakannya dan menegakkan aturan tersebut karena masuk dalam relasi yang sakral.

Hingga berita ini diterbitkan, Ap yang dikonfirmasi oleh media ini melalui telepon selularnya maupun whatsaap tidak menjawab sama sekali.(H.A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *