Agam, Tikalak.com – DPRD Kabupaten Agam, menggelar rapat Paripurna Penyampaian Nota Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun 2023.
Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2023 tersebut disampaikan Bupati Agam Dr Andri Warman dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Senin (21/8).
Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Agam Suharman yang didampingi Wakil Ketua Marga Indra Putra.
Bupati menyampaikan, penyusunan KUA- PPAS Perubahan APBD Tahun 2023 tersebut merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Rancangan KUPA-PPAS perubahan tahun anggaran 2023 atas perubahan target indikator kinerja daerah berdasarkan hasil evaluasi”, ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Pada kesempatan itu, bupati menjabarkan secara rinci ringkasan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Agam Tahun 2023.
Bupati menyebut, bahwa komposisi APBD tahun 2023 adalah pendapatan sebesar Rp1,46 triliun lebih, belanja sebesar Rp1,55 triliun lebih, penerimaan pembiayaan berupa SiLPA tahun 2022 sebesar Rp97 miliar dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp5 miliar.
Sementara itu, belanja daerah dalam rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp1,62 triliun lebih dari sebelumnya Rp1,55 triliun lebih. Hal ini ditujukan memenuhi kebutuhan belanja wajib bersifat mengikat antara lain, pendanaan Pilkada, pemenuhan anggaran BPJS pegawai, pemenuhan Jamkesmas.
Disisi pembiayaan, pengeluaran pembiayaan daerah yang semula diprediksi sebesar Rp5 miliar pada rancangan perubahan KUA-PPAS tidak mengalami perubahan. Namun demikian, bahwa SiLPA tahun 2022 tersebut sesuai ketentuan hanya sebesar Rp10,2 Milar lebih yang dapat digunakan untuk menutup defisit pada rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2023.
Dengan kondisi SiLPA tersebut, serta kenaikan wajib mengikat diatas masih terdapat kekurangan dana pada rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2023, maka untuk menyeimbangkan pendapatan dan belanja, perlu dilakukan efisiensi pengeluaran daerah, melakukan evaluasi terhada program kegiatan yang belum terlaksana dan penyesuaian pendapatan, sehingga Pendapatan Daerah pada rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2023 yang semula diproyeksi sebesar Rp1,46 triliun menjadi Rp1,54 triliun lebih yang bersumber dari PAD dari semula Rp210 miliar lebih menjadi Rp274 miliar lebih, pendapatan transfer dari semula Rp1,25 triliun lebih menjadi Rp1,26 triliun lebih.
(Humas DPRD Agam)