Uncategorized

Diduga Kabid Perkebunan Jadi Provokator Utama Soal Cengkeh Ditanah Ulayat Dt. Basa Suku Tanjung

55
×

Diduga Kabid Perkebunan Jadi Provokator Utama Soal Cengkeh Ditanah Ulayat Dt. Basa Suku Tanjung

Sebarkan artikel ini
Arosuka. Tikalak.com. – Sosok M. Taufik Kabid Perkebunan pada Instansi Dinas Pertanian Kab. Solok diduga telah menjadi aktor utama dalam memberi harapan palsu kepada masyarakat. Dimana masyarakat telah diiming-imingi janji muluk tanpa bukti tentang persoalan tanah perkebunan cengkeh yang diduga telah dijadikannya sebagai milik pemerintahan daerah, hal itu terkait dengan ucapan dan harapan yang disampaikan M. Taufik sebagai Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kab. Solok kepada masyarakat tentang perihal tanah perkebunan cengkeh tersebut.

Sehingga akibatnya masyarakat sekitar yang menduduki tanah ulayat Rusli Dt. Basa jadi ribut dan membuat masyarakat terombang ambing karena ulah sang provokator yang seolah-olah menjadikan tanah Dt. Basa tersebut adalah kepunyaan pemerintah daerah.

Sementara itu banyak diantara masyarakat yang menduduki tanah ulayat Dt. Basa di Bukik Gompong Kenagarian Koto Gadang Guguk yang mempersoalkan tentang hasil cengkeh yang ditanam oleh pihak Pemkab ditanah ulayat Dt. Basa Suku Tanjung, dia mengatakan bahwa hasil cengkeh tersebut adalah kepunyaan pemerintah daerah.

Padahal seharusnya seorang Kepala Bidang di Perkebunan dan Pertanian Kab. Solok M. Taufik tidak berkata sebagai provokator, sebaiknya dia membaca dengan meneliti surat yang dikeluarkan Gamawan Fauzi pada tanggal 22 Mei tahun 2000, dimana dalam surat tersebut dengan jelas menerangkan bahwa pihak pertama Ir. Netri Azhar bertindak sebagai pemerintah daerah dan sebagai Kepala Perkebunan menyatakan dengan jelas bahwa Pihak Pertama memberikan kuasa kepada kaum Dt. Basa sebagai pemegang hak ulayat untuk penyerahan kebun cengkeh seluas + 5 hetar, seharusnya seorang pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten mentelaah dan membaca dengan baik isi yang terkandung dalam surat yang telah ditandatangani Bupati Solok Gamawan Fauzi.

Seharusnya yang diperbuat seorang pejabat menerangkan dengan jelas tentang keluh kesah dan ketidaktahuan masyarakat serta menyampaikan dengan jelas kepada seluruh perangkat pemerintahan wali nagari agar mereka paham dan mengerti tentang apa makna dari isi surat yang ditanda tangani Bupati Solok ketika itu, dan jangan sampai seorang pejabat bisa di utak atik oleh masyarakat sehingga terjadi kesalahpahaman, akibat dari ketidaktahuan seorang Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian M. Taufik yang berakibat terjadinya keresahan yang terus menerus pada masyarakat Bukik Gompong, atas ketidaktahuan seorang Kepala Bidang tentang kerjanya sendiri maka membuat malu pemerintah daerah dikalangan masyarakat Kabupaten Solok.

Kemudian selain itu jelas M. Taufik terkesan sangat memperlihatkan sikap arogansinya kepada masyarakat yang ada disekitar ketika dia memprovokasi masyarakat di Nagari Bukik Gompong, dia tidak menghargai beberapa instansi yang hadir dilokasi ketika itu, seperti sebagai pemegang ulayat Rusli Dt. Basa, polisi, Pengacara dan ketua PWI juga sebagai Ketua LBH disaat itu.

Terkait dengan persoalan cengkeh yang ditanam di tanah ulayat Rusli Dt. Basa, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Solok Miharta Maria, S.Pt ketika rapat Minggu yang lalu dikantor Pertanian Kab. Solok bersama pemilik tanah Rusli Dt. Basa yang didampingi kuasa hukumnya dihadiri oleh Kabid Perkebunan M. Taufik, Sekna Koto Gadang Guguk dan  beberapa staf perkebunan membenarkan bahwa cengkeh yang ditanam oleh pemerintah daerah di ulayat Rusli Dt. Basa sudah berakhir pada tahun 2001, sesuai dengan surat yang dikeluarkan Kepala Daerah kabupaten Solok Gamawan Fauzi adalah milik Dt. Basa, dan tidak ada tercatat pada aset Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Solok.

Bukti dokumen Surat Perjanjian Pengamanan Kebun Cengkeh Bukit Gompong yang telah habis masanya (berakhir) yang pernah dikeluarkan Kepala Daerah Kabupaten Solok Gamawan Fauzi semasa itu.

Sementara itu Raymond, SP. SE.SH Kuasa Hukum Rusli Dt. Basa menyampaikan dengan baik kepada Kepala Bidang Perkebunan tentang persoalan yang sesuai dengan surat tentang persoalan cengkeh dan tanah sebagai pemegang ulayat Rusli Dt. Basa, bahwa dalam penyampaian itu kepada Kepala Bidang M. Taufik tidak kunjung paham dan mengerti sehingga timbulah suatu ketidakpercayaan oleh M. Taufik dalam persoalan ini.

Pernah suatu ketika M. Taufik datang menyerobot ke lokasi cengkeh tanah ulayat Rusli Dt. Basa dengan gaya koboy dan suara yang keras melarang dan menyuruh turun anak keponakan Rusli Dt. Basa yang sedang mengambil cengkeh, sehingga membuat masyarakat kaget mendengarnya. Maka Raymond SO, SE. SH, sebagai kuasa hukum menilai tingkah laku seorang Kepala Bidang pemerintahan di era Bupati Epyardi Asda membuat turunnya wibawa pemerintahan dimata masyarakat banyak, seorang Kepala Bidang Perwakilan Pemerintah yang datang pada lokasi ulayat orang sebaiknya bersikap yang sopan dan santun, tahu aturan membaca salam ketika di memasuki dan membawa rombongan ke perkarangan orang lain, namun kebalikannya malah dia datang seperti koboy kehilangan senjata.

Sementara disisi lain Rusli Dt. Basa menyampaikan dengan tegas kepada kuasa hukumnya bahwa hal ini akan dibawa ke ranah hukum karena ini menyangkut tentang persoalan ulayat saya, yang telah dipergunakan dengan begitu saja oleh pejabat di pemerintah daerah, tidak bertanggung jawab menyuruh masyarakat membuat rumah di tanah ulayat saya, untuk itu saya akan menuntut pihak perkebunan ke pengadilan, karena telah menyalah gunakan kekuasaannya dan melanggar perjanjian yang sudah ada.

Sedangkan Ketua PWI ketika dihubungi media ini, menyatakan bahwa dengan melihat dari ketidaktahuan dan kebodohan seorang Kabid Perkebunan Kabupaten Solok segera akan menghadap Bupati Solok karena dia adalah “ring satu” dalam superstain dalam pemilihan bupati Epyardi Asda periode kemaren, bahwa sangat merugi apabila ada seorang pejabat yang tidak punya wawasan didalam menjalankan amanah jabatannya dalam masyarakat.(BS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *