Padang Panjang, Tikalak.com – Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemko harus mengimplementasikan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Drs. Ampera Salim, S.H, M.Si mengingatkan hal itu saat Wirid Korpri, Jum’at (16/6) di Islamic Center.
Kemudian Ampera mengatakan, “Implementasi TTE untuk eselon II efektif berjalan pada 1 Juli ini dan akan dilakukan secara bertahap pada layanan Pemko. Sementara implementasi pada aplikasi e-Office diberlakukan bertahap terhadap jenis surat yang ada,” sebutnya.
Selain itu, pihaknya meminta dukungan OPD dan stakeholder yang terkait dengan Smart City untuk segera menyusun dokumen masterplan yang baru.
Diungkapkan Ampera, “Penilaian Smart City 2023 Tahap 1 sudah dilaksanakan Kemenkominfo pada 13 Juni. Penyusunan dokumen Smart City Kota Padang Panjang perlu segera dilakukan mengingat dokumen yang lama sudah habis masa berlakunya yaitu 2018-2022,” ungkapnya.
Dalam kesempatan wirid tersebut, Ustaz Zulkifli, M.A dalam tausyiahnya mengajak ASN untuk melaksanakan kurban sesuai dengan tuntunan syariat.
Zulkifli mengatakan, “Agar kurban kita sempurna sesuai dengan syariat ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Yaitu perbaharui niat, laksanakan penyembelihan sesuai tuntunan syariah. Waktu penyembelihan, serta hewan kurban dalam kondisi yang baik,” ungkapnya. (R.A)