Jakarta,Tikalak.com-– Badan Akuntabilitas Publik menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas pengaduan masyarakat Lermatang Kabupaten Tanimbar, Provinsi Maluku di Ruang Rapat Majapahit, Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan (7/9/22). Rapat dipimpin oleh Ketua BAP DPD RI Ajiep Padindang dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.
Dalam pembukaan rapat, Ajiep menjelaskan bahwa ada ketidaksamaan pemahaman dan informasi terhadap kesepakatan nilai ganti rugi lahan milik masyarakat yang akan digunakan untuk pembangunan proyek SKK Migas. Menurutnya, Pimpinan BAP DPD RI menemukan bahwa ada masalah dalam penetapan harga yang dilakukan oleh panitia, sedangkan tim Pemda Tanimbar tidak ikut serta dalam keputusan tersebut.
“Hasil RDP lalu, diketahui bahwa masyarakat tidak setuju terkait penentuan harga ganti rugi sebesar Rp 14 Ribu per meter yang ditetapkan oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) karena dinilai terlalu rendah. Masyarakat berharap agar hasil putusan pengadilan Negeri Saumlaki yaitu penetapan ganti rugi di lahan seluas kurang lebih 27 Hektar dapat dijalankan,” jelasnya.
Lebih lanjut Ajiep menilai, rencana pembangunan proyek Migas di Blok Masela merupakan proyek strategis nasional yang diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat Maluku dan Indonesia. Namun tentu, perlu adanya rasa keadilan bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPD RI asal Maluku Nono Sampono menyampaikan, kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan PN Saumlaki tentang penetapan harga ganti rugi tanah sebesar Rp 172 Ribu per meter, sehingga harga ganti rugi tetap Rp. 14 Ribu per meter.
“Harga Rp 14 RB untuk satu meter tanah itu sangat merugikan rakyat Maluku. Terlebih lagi di kawasan pembangunan itu merupakan tanah adat dan sumber pencaharian bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.*BE