Tikalak.com.-Kasus pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bekerjasama dengan Forum Humas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah melahirkan perpecahan di tubuh organisasi pers tertua di Indonesia. Dari Rp 6 Miliar dana UKW yang disetujui BUMN, ternyata sudah dicairkan Rp 4,6 Miliar dan telah direalisasi di 10 provinsi.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo mengaku telah memeriksa sejumlah pengurus teras PWI yang diduga terlibat penggunaan dana UKW dari BUMN tersebut. Sementara Sekretaris Jenderal PWI Pusat Sayid Iskandarsyah langsung membantahnya.
Terkait permasalahan itu, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia Hence Mandagi Kembali menyoroti terkait jumlah peserta yang diuji kompetensi dengan dana sebesar Rp 4,6 Miliar tersebut. Menurut Mandagi, dengan dana sebesar itu jika disalurkan lewat LSP berlisensi pemerintah atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) maka terdapat sekitar 6000 lebih peserta.
“Pelaksanaan UKW oleh PWI tersebut ternyata tidak benar-benar gratis. Biayanya diambil dari dana BUMN dan disalurkan lewat organisasi PWI dan pelaksananya oleh lembaga penguji kompetensi tidak berlisensi pemerintah atau BNSP,” kata Mandagi melalui keterangan tertulis pada, Kamis (11/4/2024) di Jakarta.
Mandagi juga menambahkan, jika dana sebesar itu dilaksanakan oleh LSP Pers Indonesia maka dipastikan akan ada lebih dari 6000 wartawan yang bisa disertifikasi, dengan asumsi biaya Rp 750 ribu per orang dari Rp 4,6 Miliar dana BUMN tersebut. “Idealnya seperti itu. Namun jika dalam pelaksanaannya, katakanlah ada biaya transportasi dan akomodasi untuk penguji kompetensinya dan staf pelaksana, maka bisa saja dikurangi 30 persen dari total biaya. Ya paling sedikit dari sisa dana sebesar 3,2 Rp Miliar dibagi Rp 750 ribu biaya sertifikasi maka akan ada sekitar lebih dari 4.200 wartawan bisa tersertifikasi,” terang Mandagi yang juga menjabat Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (Ketum DPP SPRI)
Mandagi pun mempertanyakan jumlah peserta atau wartawan yang telah disertifikasi oleh PWI di 10 provinsi tersebut dengan anggaran sebesar Rp 4,6 Miliar. “Kalau terbukti hanya ratusan wartawan yang disertifikasi maka pihak aparat penegak hukum wajib mengusut dugaan penyalahgunaan uang rakyat tersebut,” tandas Mandagi.
Karena, menurutnya, penggunaan uang rakyat harus sesuai dengan azas kepatutan berdasarkan standar resmi yang diatur oleh pemerintah, dalam hal ini BNSP terkait pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang mekanismenya seperti UKW. “Ada lembaga pemeriksa seperti Badan Pemeriksa Keuangan yang bisa dilibatkan untuk mengaudit anggaran pelaskanaan UKW tersebut,” ujar Mandagi.
Ia menambahkan, jika hasil pemeriksaan menunjukan ada selisih dana yang tidak masuk akal atau ada mark up, maka lembaga penegak hukum wajib mengusutnya. “Karena uang rakyat miliaran rupiah harus dipertanggungjawabkan pengeluarannya sesuai peruntukan,” tegasnya.