Jakarta, Tikalak.com – Hingga saat ini proses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) termasuk di dalamnya dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023 masih terkendala atau masih banyak yang belum tersalurkan.
Sementara diketahui saat ini untuk dana BOS tahun 2023 secara kumulatif telah mencapai sebanyak 41,2 persen satuan dana yang telah tersalurkan, akan tetapi capaian tersebut masih jauh dari estimasi di bulan Maret tahun 2023 ini.
Padahal seharusnya, pada bulan Maret 2023 ini penyaluran dana BOS harus mencapai 85 persen. Maka, sesuai dengan perubahan yang ada pada PMK 119/PMK.7/2021, penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah yang termasuk ke dalam dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada tahun 2023 akan disalurkan ke dalam dua tahap.
Adapun untuk tahap pertama yang paling cepat akan disalurkan pada bulan Januari tahun 2023 dan penyaluran tahap dua yang paling cepat pada bulan Juli tahun 2023. Kemudian terkait dengan penyaluran dana bantuan ini tersendat yaitu dipengaruhi karena adanya kendala.
Sementara dilansir dari Kemdikbud pada tanggal 17 Maret 2023, Dr. Sutanto selaku Sekretaris Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini masih banyak satuan pendidik yang belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Selanjutnya Sutanto menyebutkan satuan pendidikan yang belum memenuhi persyaratan membuat pihaknya belum bisa menyalurkan dana BOSP tahap pertama.
Masih terdapat cukup banyak laporan sisa dana dari satuan pendidikan negeri yang belum diverifikasi oleh pihak Dinas Pendidikan dan belum direvisi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Menurutnya hal inilah yang menjadikan kendala dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada tahap pertama yang sedianya pada bulan Januari tahun 2023 menjadi tersendat. Susanto menambahkan, untuk satuan pendidikan memang ada dua persyaratan yang wajib untuk dipenuhi.
Pertama yaitu harus menyampaikan realisasi penggunaan dana bantuan pada tahun 2022. Kemudian yang kedua yaitu menyampaikan laporan sisa dana yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan juga telah dilakukan revisi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) khususnya untuk sekolah negeri.
Selain itu, Nandana Bhaswara selaku Setditjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mengatakan bahwa terdapat kebijakan antara penyaluran dana BOS pada tahun 2023 dengan dana BOS pada tahun sebelumnya.
Sementara menurutnya laporan untuk tahap pertama pada tahun 2023 ini akan menjadi persyaratan penyaluran untuk tahap kedua pada tahun 2023 dan telah direalisasikan minimal sebanyak 50 persen dari dana yang telah diterima pada tahap pertama tahun 2023.
Kemudian Nandana juga mengatakan bahwasannya pelaporan hanya dapat dilakukan dengan melalui satu kanal yaitu aplikasi RKAS yang telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).
Perlu diketahui bahwasannya penyampaian laporan wajib sendiri harus mengikuti batas waktu yang telah ditentukan. Adapun batas waktu tersebut yaitu pada tanggal 31 Juli 2023 untuk laporan pada tahap pertama dan 31 Januari 2024 untuk laporan secara keseluruhan.
Selanjutnya Nandana juga menyampaikan pemaparan tentang data perkembangan penyaluran dan juga pelaporan dana bantuan yang digunakan untuk menggambarkan kendala yang telah dihadapi mengenai penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah pada tahap pertama.
Kemudian dia menyebut kondisi pada saat ini setidaknya masih terdapat sebanyak 127.621 sekolah yang belum disalurkan. Total dari sebanyak 127. 621 tersebut, sebanyak 122.424 sekolah yang telah menyampaikan laporan pada tahun 2022.
Akan tetapi, masih ada sebanyak 5.197 sekolah yang masih harus melakukan penyelesaian laporan BKU sampai dengan bulan Desember. Dengan kata lain, masih terdapat sekolah-sekolah yang menyampaikan laporan akan tetapi belum sampai pada bulan Desember tahun 2022.
Seperti diketahui bahwasannya dari seluruh sekolah yang telah melaporkan lengkap sampai dengan bulan Desember 2022 terdapat sebanyak 7.806 sekolah swasta dan 39.290 sekolah negeri yang masih belum memperoleh konfirmasi dari dinas pendidikan.
Terakhir, sekitar 64.506 sekolah negeri yang laporannya telah dikonfirmasi oleh dinas pendidikan, masih ada sebanyak 19.224 sekolah yang laporannya masih harus dilakukan revisi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Maka dengan demikian, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah terus melakukan sosialisasi tentang percepatan penyaluran dana BOS pada tahap pertama tersebut.
Selanjutnya diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, satuan pendidikan, APIP, dinas pendidikan, dan UPT bahu membahu untuk segera melakukan perannya sesuai dengan ketentuan yang telah ada, sehingga penyaluran dana bantuan pada tahap pertama ini bisa segera diselesaikan.(R.A)