Padang, Tikalak.com – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 8 Padang kembali menahan puluhan ijazah siswanya terkait tunggakan uang komite.
Polemik penahanan ijazah ini kembali terulang setelah dua tahun belakangan (tepatnya tahun 2020) sekolah ini pernah dilaporkan ke ombudsman dengan kasus yang sama oleh masyarakat. Sepertinya sekolah ini tidak mengindahkan Perpres No. 87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan liar.
Keberadaan SMKN 8 Padang ini terletak di Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Selain masalah penahanan ijazah para siswanya, diduga sekolah ini juga penuh dengan pesona punglinya. Diluar kewajiban membayar uang komite sebesar Rp.150.000 / bulan, para siswa juga dibebankan dengan membayar sumbangan kursi Rp.500.000, juga membayar cicilan untuk pembelian mobil operasional sekolah Rp.100.000 yang sebelumnya uang pembelian mobil itu memakai dana komite, selain itu bagi siswa yang akan tamat juga diharuskan membayar uang pustaka antara Rp.50.000,- dan Rp.35.000,- oleh pihak pustaka SMKN 8 Padang dengan alasan untuk pembelian novel bagi pustaka.
Koordinator Pustaka saat ini dijabat oleh tenaga honorer yang diduga masih diragukan salah satu dokumen persyaratan untuk menjabat sebagai koordinator pustaka.
Media Tikalak.com sempat menghubungi Arlina salah satu orang tua siswa yang ijazah anaknya sampai saat ini masih ditahan pihak SMKN 8 Padang. Dimana Arlina membenarkan bahwa ijazah anaknya sampai saat sekarang masih berada di SMKN 8 Padang, ijazah anaknya belum bisa diambil karena pihak sekolah mengharuskan untuk melunasi tunggakan komite sebesar Rp.2.000.000,- lebih.
Dikatakan Arlina, “Saya belum bisa ambil ijazah anak saya lantaran belum mampu membayar uang komite sebesar Rp.2.000.000,- lebih, sedangkan pihak sekolah mewajibkan kami untuk membayar uang komite tersebut, sementara suami saya hanya buruh bangunan” ujarnya, Sabtu (22/10/2022).
Selanjutnya Arlina mengatakan “Kami beserta orang tua siswa lainnya yang ijazahnya masih ditahan pihak sekolah juga berencana akan menyurati ombudsman serta menemui Ketua Komisi V DPRD Sumbar guna mengadukan hal ini”, katanya lagi.
Sementara menurut Elni Marwita orang tua dari siswa alumni tahun 2022 dengan inisial “HH” juga menyampaikan hal yang sama, bahwa ijazah anaknya sampai sekarang masih berada disekolah karena belum bisa melunasi tunggakan uang komite sebesar Rp.1.000.000,-
Lebih lanjut dikatakan Elni, “Benar ijazah anak saya juga masih belum bisa diambil karena belum melunasi tunggakan uang komite sebesar Rp.1.000.000,-, apalagi saat ini suami saya habis mengalami kecelakaan dan harus diamputasi kakinya, hingga kini suami saya belum bisa bekerja, lalu uang darimana bisa saya peroleh untuk melunasi tunggakan uang komite tersebut, sedangkan untuk makan saja sudah susah”, ujarnya.
Berdasarkan hasil pantauan media Tikalak.com dilapangan, uang komite Rp.150.000 yang dibebankan dari 1200 siswa per bulannya bisa mencapai total Rp.180.000.000 perbulannya.
Sementara itu saat media Tikalak.com mengkonfirmasikan Kepala sekolah SMKN 8 Padang Deta Mahendra diruang kerjanya membenarkan adanya iuran komite tersebut, “benar uang komite yang dibebankan kepada siswa itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp.100.000 hingga Rp.150.000 dan uang tersebut kami gunakan untuk membayar gaji honorer yang jumlahnya membludak di SMKN 8 Padang ini, apalagi saat ini masih banyak siswa yang menunggak uang komite tersebut”, ujarnya.
Sementara itu pihak Dinas Pendidikan Sumbar melalui Kabid SMK Ariswan saat dikonfirmasi via selulernya belum bisa dihubungi, sampai berita ini diterbitkan juga belum ada tanggapan dari Kabid SMK tersebut.(HA)