Batusangkar, Tikalak.com – Enam tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering sekitar 19.00 WIB, Rabu (12/1) berhasil diamankan tim tarantula Polres Tanah Datar.
Keenam tersangka ditangkap bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat dibekuk Tim Trantula di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama di Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan dan Nagari Cubadak, Kecamatan Lima Kaum.
Tersangka FY (33) warga Nagari Batubasa, Kecamatan Pariangan ditangkap di Pasar Ternak di Nagari Cubadak, Kecamatan Lima Kaum. Dari FY ditemukan dua linting daun ganja kering di dalam jok sepeda motornya.
Sedangkan dua pelaku A (30) dan Y (47), kakak-beradik digerebek di rumahnya Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan, Kemudian terhadap tiga pelaku lainnya dengan inisial MF (36), warga Nagari Simabur, IG (38) warga Nagari Simabur, satu tersangka masih diringkus tidak jauh dari rumah inisial A sedang menggunakan narkoba.
Dari keenam pelaku penyalahgunaan narkotika ini, berhasil disita empat paket narkotika jenis daun Ganja kering dan tiga linting Narkotika jenis daun Ganja kering satu kotak permen pagoda berisikan narkotika jenis daun ganja kering satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, keenam pelaku dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Keenam tersangka barang haram ini, jelas Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto melalui Humas Polres AKP Desfi Arta kepada Singgalang, Minggu(16/1) di Batusangkar, dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan badan maksimal 20 tahun. MNH