Uncategorized

325 Orang Narapidana Penghuni Lapas Dan Rutan Sawahlunto Mendapatkan Remisi Kemerdekaan RI

43
×

325 Orang Narapidana Penghuni Lapas Dan Rutan Sawahlunto Mendapatkan Remisi Kemerdekaan RI

Sebarkan artikel ini

Sawahlunto,Tikalak.com–Sebanyak 325 orang narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIIB dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus Narkotika kota Sawahlunto mendapatkan remisi dari Kementrian Hukum Dan Hak Azazi Manusia (KemenkumHam) RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam momen peringatan HUT RI ke-77, 17 Agustus 2022 ini.

325 narapidana tersebut terdiri dari Warga Binaan Lapas Narkotika dengan rincian Remisi Umum I berjumlah 261 dan yang mendapatkan Remisi Umum II sebanyak 6 orang sedangkan untuk Narapidana Rutan , yang mendapatkan Remisi Umum I sejumlah 57 dan Remisi Umum II berjumlah 1 orang, kata Kalapas Narkotika, Nasir saat memberikan pengantar pada penyerahan remisi yang turut dihadiri oleh Walikota Sawahlunto, Deri Asta , Rabu (17/8/2022) bertempat di komplek Lapas Narkotika Kelas III Kota Sawahlunto.

Lebih jauh Kalapas menuturkan, pemberian remisi pada narapidana di Rutan dan Lapas Narkotika ini sesuai dengan aturan yang termaktub pada Undang – Undang Nomor 12 Tahun 95 tentang pemasyarakatan dimana salah satu hak Narapidana adalah mendapatkan Remisi atau pengurangan masa menjalani pidana pada momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus setiap tahunnya .

“Selain hak untuk mendapatkan Remisi , Narapidana juga mempunyai hak untuk mendapatkan Asimilasi, cuti mengunjungi keluarga (CMK), cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB) dan pembebasan bersyarat (PB), papar Nasir.

Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta dalam sambutannya pada Agenda kegiatan Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan anak Lapas khusus narkotika kelas III Sawahlunto dan rumah tahanan negara kelas IIIB Sawahlunto dalam rangka hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2022 tersebut menyampaikan harapannya kepada segenap narapidana agar dapat menjalani masa hukuman ataupun sisa masa hukuman dengan semangat untuk menjadi lebih baik kedepannya.

“Manfaatkan momen ini sebaik baiknya, jadikan ini sebagai motivasi bagi napi yang belum mendapatkan Remisi untuk selalu mematuhi dan menaati aturan yang berlaku selama menjalani masa pendidikan dan pembinaan ” kata Deri Asta

Bagi napi yang mendapatkan Remisi dan Kebebasan, jadilah pribadi yang lebih baik, taat hukum serta dapat berkontribusi positive ditengah lingkungan keluarga dan masyarakat nantinya, pesan Deri Asta diakhir sambutannya.

Terlihat hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua DPRD, H.Jaswandi, Sekretaris Daerah (Setdako) Ambun Kadri, jajaran Forkopimda, Karutan Sawahlunto, Syubhan Malik dan para tamu undangan lainya .

*Marjafri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *