PASBAR, TIKALAK.COM – Tiga mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dalam sidang putusan Rabu (23/8) malam divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.
Ketiga mantan Direktur RSUD itu masing-masing, dr Yuswardi, dr Budi Sunjono, dan dr Heru Widyawarman, terbukti tidak bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai bagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk itu nama baik dan hak-hak terdakwa harus dipulihkan kembali, dan dibebaskan dari tahanan kota,” kata Hakim Ketua, Juanda, di ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Padang saat membacakan amar putusan.
Sementara terhadap lima terdakwa, penyandang dana proyek RSUD Pasaman Barat atas nama Jemmy Prabowo, Beni Gunawan, Mario Pontoh, Alex James Gunawan, dan Kuasa Direktur PT MAM, Yamenan, divonis masing-masing satu tahun kurungan penjara dan membayar denda dengan jumlah yang berbeda dan dipotong masa tahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa.
Kelima terdakwa ini tetap menjalani masa tahanan di Lapas Tipikor Padang hingga masanya selesai. Terhadap putusan tersebut, ketika ditanya majelis hakim, JPU dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Didi Vinaldo, masih menyatakan pikir-pikir dulu. Begitu juga terhadap lima terdakwa ini masih menyatakan pikir-pikir pula.
Sedangkan terhadap tiga terdakwa dokter, mantan Direktur RSUD Pasaman Barat menyampaikan rasa syukurnya terhadap putusan tersebut. Sehingga suasana sidang disambut tangisan gembira oleh pengunjung sidang maupun keluarga dan sahabat karib terdakwa, meskipun dalam suasana larut malam.
“Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT dengan vonis bebas ini,” kata dr Heru Widyawarman didampingi penasehat hukumnya Rahmi Jasim kepada wartawan.
Begitu juga dr Yuswardi dan Budi Sanjono menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut dengan ungkapan Alhamdulillah dalam persidangan.
Pada sidang sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menuntut terhadap delapan terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat ini dengan tuntutan sama yakni lima 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Seperti diketahui bahwa kasus ini berawal dari Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran Rp136.119.063.000,-. Dalam pelaksanaannya diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605.000.
Sementara dalam sidang sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang juga sudah memvonis 7 terdakwa dalam perkara ini. Sehingga total terdakwa yang sudah divonis sebanyak 15 orang dari 17 orang yang terjerat dalam perkara korupsi RSUD ini. Sedangkan dua orang lagi masih menjalani proses hukum. (vand)