Padang Panjang, Tilalak.com – Tiga orang pria asal Panyalaian ditangkap dan diamankan Tim Karanggo Polres Padang Panjang terkait kasus kepemilikan narkotika jenis daun ganja kering. Pelaku ditangkap Rabu 24 Mei 2023 pukul 22:00 Wib di Solok Batuang Kelurahan Sigando Kecamatan Padang Panjang Timur.
Menurut keterangan Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama S.H, membenarkan penangkapan atas ketiga pelaku pengedar narkotika jenis daun ganja kering asal Nagari Panyalaian, yaitu EP 20 th, DS 22 th dan RP 27 th.
Sementara penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat, Tim Karanggo melakukan penyamaran (undercover buying) dengan pelaku EP dan menyepakati lokasi transaksi di daerah Solok Batuang Kelurahan Sigando pada pukul 22:00 Wib.
Setelah pelaku sampai dilokasi dan bertemu, petugas langsung membekuk EP yang saat itu datang berdua dengan rekannya DS.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan diri, di dalam saku celana EP polisi menemukan lima paket daun ganja kering (kecil dan sedang), dan di dalam saku celana DS polisi juga menemukan satu paket daun ganja kering.
Selanjutnya kepada polisi, EP mengakui bahwa daun ganja kering tersebut di dapat dari temannya bernama RP, dan Tim Karanggo pun segera bertindak cepat mencari keberadaaan RP pemilik barang haram tersebut.
Akhirnya polisi menemukan RP sedang berada di dalam sebuah warung di Jorong Sawah Parik Panyalaian. Ketika ditangkap kepada polisi RP mengakui bahwa barang haram tersebut memang berasal darinya, kini ketiga pelaku beserta enam paket daun ganja kering tersebut telah kami amankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan, pungkas Katim Karanggo.(R.A)