Padang Panjang, Tikalak.com – Seorang pria berinisial NS (50) pengedar narkotika jenis shabu berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Padang panjang di Nagari Malalo pada hari selasa 12 Juni 2023 pada pukul 05.30 Wib.
Adapun tersangka NS yang akrab di sapa ME itu di tangkap oleh Tim Karanggo ketika sedang berada dalam rumahnya di Nagari Malalo kecamatan Batipuh Selatan kabupaten Tanah Datar.
Sementara menurut Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui AKP Yaddi Purnama, S.H selaku Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang saat ditemui diruangannya Rabu siang mengatakan ”Kami telah mengamankan NS alias ME karena diduga melakukan aktifitas jual beli Narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Padang Panjang”, ujarnya.
Kemudian selaku Katim Karanggo AKP Yadi juga menjelaskan motif pelaku yang berprofesi sebagai petani menjalankan bisnis haram ini untuk meraih keuntungan dari hasil penjualan shabu miliknya.
Selanjutnya dari tangan pelaku polisi juga menyita sebanyak 29 (dua puluh sembilan) paket Narkotika Jenis shabu yamg terdiri dari empat paket sedang dan dua puluh lima paket kecil.
Untuk saat ini pelaku beserta dua puluh sembilan paket narkotika jenis shabu telah kami amankan di Polres Padang P.anjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.(R.A)