Tikalak.com–Senator asal Jawa Timur, Ahmad Nawardi meminta pemerintah untuk menyelidiki penyebab gagalnya 63 jamaah umroh berangkat ke tanah suci Mekkah pada Selasa 27 September di Bandara Internasional Juanda.
Seperti diberitakan sebanyak 63 jamaah umroh asal sejumlah kabupaten di Jawa Timur gagal berangkat akibat kelalaian petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas 1 Tanjung Perak Surabaya. “Kabarnya tidak ada petugas validasi dokumen Internasional Certificate Vaccination (ICV) di bandara” katanya.
Karena tidak ada verifikasi kesehatan dari KKP, pihak imigrasi di Bandara Juanda pun tidak mengizinkan 63 jemaah umrah untuk terbang. “Nah inilah yang harus di selidiki apakah lalai atau ada kesengajaan karena sesuatu hal” tegasnya.
Tidak hanya pihak KKP, petugas imigrasi juga harus diselidiki. Karena pihak imigrasi harusnya ikut koordinasi dengan pihak KKP untuk membantu jamaah agar bisa berangkat. “Jamaah umroh itu warga negara Indonesia. Jangan diperlakukan tidak adil. Petugas itu dholim jika sengaja membuat orang tidak berangakat” tegasnya.
Menurut anggota Komite 3 yang membidangi agama dan kesehatan ini, orang mau berangkat umroh itu butuh perjuangan dan persiapan yang luar biasa. Mereka butuh persiapan bertahun-tahun untuk berangkat umroh. Butuh dana yang cukup dan mental yang prima.
Karena itu, anggota DPD RI yang terpilih selama dua periode ini meminta pemerintah bertindak tegas dan memecat petugas KKP atau imigrasi yang sengaja menghilang dan tidak ada di lokasi saat jamaah umroh akan berangkat. Tindakan mereka yang sengaja telah merugikan jamaah sebagai warga negara yang seharusnya dilayani dengan baik.
Jika kesalahan ada di pihak Travel umroh maka pihak Travel harus bertanggung jawab untuk tetap memberangkatkan mereka tanpa meminta tambahan biaya. Jika tidak maka kementerian agama perlu mengevaluasi keberadaan Travel tersebut.
Jika kasus ini dibiarkan kata mantan wartawan Tempo ini akan menjadi preseden buruk kedepannya, petugas di bandara akan bertindak sewenang-wenang dan tidak adil terhadap jamaah umroh.