Tikalak.com–Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menilai kebijakan pemerintah melakukan pengalihan daya listrik 450 VA menjadi 900 VA sangat dibutuhkan sebagai upaya pemanfaatan over supplai energi listrik oleh masyarakat kelas menengah.
“Keberadaan listrik dengan kapasitas daya 450 VA sudah tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kelas menengah lagi, seiring peningkatan konsumsi energi listrik. Karena rumah tangga pengguna listrik 450 beberapa tahun lalu, kini telah mengalami pertumbuhan dan peningkatan kesejahteraan”, ungkap mantan ketua HIPMI Bengkulu itu melalui keterangan resminya pada Kamis (15/09).
Menurut Senator Sultan, alih daya listrik memiliki dampak ganda bagi PLN dan bagi masyarakat kelas menengah yang hendak membutuhkan peningkatan daya listrik. Terutama jika melihat pola konsumsi energi listrik yang terus mengalami perkembangan selama ini.
Sultan lantas menguraikan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang melaporkan bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2022 turun sebanyak 9,54 persen atau menjadi 26,16 juta orang. Angka tersebut turun 0,34 juta orang dari September 2021, dan turun 1,38 juta orang dibanding Maret 2021.
“Artinya terdapat potensi peningkatan kebutuhan dari selisih penurunan jumlah penduduk miskin selama ini. Jadi sebenarnya penyesuaian daya listrik ini adalah sesuai kebutuhan masyarakat juga”, ujar Sultan.
Meski demikian, Sultan meminta agar pemerintah memberikan subsidi penuh kepada rumah tangga pra sejahtera yang masih menggunakan listrik 450 VA. Hal ini sangat penting bagi tambahan bantalan sosial pasca penyesuaian harga BBM.
“Saya kira subsidi listrik tersebut tidak akan membebani APBN jika dilakukan dengan skema subsidi silang. Dalam situasi ekonomi seperti sekarang ini, 6 jutaan rumah tangga pra sejahtera harus diberikannya insentif fiskal yang cukup, sehingga momentum pemulihan yang sedang berlangsung”, tutup Sultan.
Diketahui, Kementerian ESDM mengakui subsidi listrik ke 6,1 juta pelanggan tak tepat sasaran selama ini. Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agung Pribadi, pemerintah sedang melakukan survei terhadap 14,8 juta pelanggan 450 VA yang tak masuk dalam DTKS.
Hasilnya, dari pelanggan yang sudah disurvei itu, cuma 50,1 persen yang sebenarnya berhak menerima subsidi listrik. Sementara, 49,9 persen atau 6,1 juta pelanggan tak berhak menerima subsidi.