Pontianak Kalbar, Tim Berang berang Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Timur mengamankan pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM solar fiktif HA dan LI, pada hari Rabu (3/1/24) siang di daerah Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya.
Penangkapan pasangan pasturi pelaku ini,dari hasil menindaklanjuti laporan pelapor atas dugaan penipuan jual beli minyak solar fiktif yang menyebabkan korban S, asal Kcamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu rugi sekitar Rp.2.500.000 atas perbuatan pelaku pasturi tersebut.
Kronologis kejadian pelapor sebelumnya memesan BBM jenis solar sebanyak 300 liter dengan total harga Rp.2.550.000 kepada tersangka HA, kemudian sesuai perjanjian, korban menyerahkan uang tersebut kepada HA.
Tidak lama kemudian tersangka HA menyerahkan uang tersebut kepada seseorang perempuan yang mengenakan baju dan celana pegawai Pertamina yang diakui sebagai istrinya, dan berjanji akan membayarkan uang tersebut ke kantor SPBU terlebih dahulu sebelum penyerahan BBM jenis solar.
Namun, setelah menunggu beberapa jam, tersangka HA dan LI tersebut tidak kunjung datang kembali untuk menemui korban, sehingga korban merasa tertipu, kemudian memutuskan untuk membuat laporan polisi ke Polsek Pontianak Timur.
Berdasarkan laporan S sebagai korban, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga pemeriksaan rekaman cctv di TKP, dan berhasil mengamankan Pasturi tersebut di daerah Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya pada pukul 11.00 WIB dan 15.30 WIB untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sumber: Polsek Pontianak Timur