BERITA

Polda Kepri Amankan WNA Singapura yang Overstay 10 Tahun

151
×

Polda Kepri Amankan WNA Singapura yang Overstay 10 Tahun

Sebarkan artikel ini

Batam – Direktorat Intelkam Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Subdit IV Unit POA (Pengawasan Orang Asing) berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura yang telah tinggal di Kota Batam selama 10 tahun secara ilegal.

Penangkapan dilakukan pada Senin (24/3) sekitar pukul 14.00 WIB, dipimpin langsung oleh Panit V. Saat ini, WNA tersebut ditahan di Mako Polda Kepri untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Kombes Pol Zaenal Arifin, Direktur Intelkam Polda Kepri, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan laporan masyarakat yang peduli terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA.

“WNA asal Singapura ini telah tinggal di Batam selama 10 tahun tanpa izin yang sah. Selain itu, dokumen yang dimilikinya sudah tidak berlaku. Saat ini, dia telah kami amankan dan akan segera diserahkan ke pihak Imigrasi untuk proses lebih lanjut,” ujar Zaenal Arifin.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian serius dalam mengawasi dan menindak pelanggaran izin tinggal oleh WNA, guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 72 Ayat 1-4, yang mengatur tentang tindakan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.

Dengan langkah ini, Polda Kepri berharap dapat meminimalisir aktivitas ilegal WNA di Batam serta memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian.

Fransisco Chrons

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *