Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Uncategorized · 24 Mar 2023 WIB ·

Pemko dan Kemenag Sepakati Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1444 H


					Pemko dan Kemenag Sepakati Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1444 H Perbesar

Padang Panjang, Tikalak.com – Pemerintah Kota bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Panjang telah menyepakati penetapan besaran zakat fitrah yang bisa dibayarkan masyarakat pada Ramadan 1444 Hijriyah dalam Rapat Penetapan Kadar Zakat yang digelar di ruang pertemuan Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Kota Padang Panjang, Jumat (24/3).

Adapun dari hasil diskusi dalam rapat ini, disepakati kadar beras yang ditetapkan adalah 2,5 kg/orang sebagaimana pendapat mayoritas ulama terutama madzhab Syafi’i yang dijadikan rujukan.

Pemko dan Kemenag Padang Panjang menggelar rapat guna penetapan besaran Zakat Fitrah 1444 yang bisa dibayarkan masyarakat.

Apabila nantinya nilai beras tersebut dikonversi kedalam bentuk uang, yang nilainya sesuai kategori atau kualitas beras. Artinya, pembayaran zakat disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi tiap hari. Dengan konversinya, beras kualitas tiga senilai Rp35.000. Beras kualitas dua Rp37.500 dan beras kualitas satu Rp42.500.

Kemudian adapun untuk kadar fidyah adalah sebesar 1 mud atau 0,7 kg (7 ons) beras/hari, dengan kualitas beras sesuai tingkat ekonomi masing-masing. Jika pembayaran dalam bentuk uang, maka nilainya disamakan sebesar Rp20.000/hari.

Sementara itu menurut keterangan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako, Erwina Agreni, M.Si menyebutkan, di Sumatera Barat khususnya di Padang Panjang, zakat fitrah menggunakan ukuran makanan pokok berupa beras. Sementara beras memiliki berbagai varian padi, sehingga memerlukan penetapan standar berdasar kategorinya.

Disebutkan Reni, “Kita berharap dengan kadar zakat yang jelas, masyarakat dimudahkan dalam menunaikan kewajiban zakat fitrahnya,” ujarnya.

Kemudian Reni juga menyampaikan, penentuan besaran zakat fitrah ini untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya. “Karena itu pemerintah perlu memberikan panduan yang bisa dijadikan rujukan,” tuturnya.

Selanjutnya senada dengan itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Padang Panjang, Drs. H. Alizar, M.Ag Datuak Sindo Nan Tongga menyampaikan, rapat penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan agenda rutin setiap Ramadan.

Baca Juga:  CJH Padang Panjang Masuk Kloter 5 Pemberangkatan 8 Juni 2023

Dalam penjelasannya Buya Alizar mengatakan, “Penentuan kadar zakat fitrah ini penting karena pemerintah dan ormas memerlukannya. Agar masyarakat memiliki acuan dalam pembayaran zakat fitrah masing-masing. Kemenag membutuhkan masukan dari para ulama dan berbagai pihak dalam menentukannya,” jelasnya.

Sebelum diambilnya keputusan ini, peserta rapat mendengarkan paparan dari berbagai pihak. Mulai dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM), hingga ulama dari MUI, perwakilan ormas dan Baznas.

Menurut perwakilan Disperdakop UKM mengungkapkan harga pasaran beras di Padang Panjang kualitas satu berkisar Rp17.000/kg, kualitas dua seharga Rp15.000/kg dan kualitas tiga harganya Rp14.000/kg.

Sementara itu dari MUI Kota Padang Panjang maupun ormas Islam seperti Muhammadiyah, memberikan masukan berkenaan dengan hukum-hukum dalam penetapan nilai rupiah dari kadar zakat firah serta fidyah.

Dalam kegiatan ini turut dihadiri Ketua MUI, Buya Zulhamdi, Lc, M.A, Kepala Baznas Padang Panjang, Syamsuarni, S.Ag, PD Muhammadiyah, Dinas Kominfo dan Disperdakop UKM.(R.A)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Admin

Baca Lainnya

Pj Wali Kota Gelar Acara Yasinan Rutin Setiap Bulan

19 November 2023 - 07:46 WIB

Peringatan HUT RI Ke-78  di Semen Padang Khidmat dan Meriah

19 Agustus 2023 - 23:49 WIB

Semen

SMK Pelayaran Padang Lantik 41 Perwira ahli Nautika dan ahli Teknika

5 Agustus 2023 - 12:36 WIB

Gelar Bimtek, Pimpinan dan Anggota DPRD Agam Tingkatkan Kapasitas

29 Juli 2023 - 11:37 WIB

Warga Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Padang Panjang

11 Juli 2023 - 05:35 WIB

Wako Fadly Amran Lepas Peserta Pawai Ta’aruf Dalam Rangka Khatam Al Qur’an Ke-7 MDTA Masjid Hidayah Gumala

10 Juli 2023 - 04:17 WIB

Trending di Uncategorized