Padang Panjang, Tikalak.com – Pemerintah Kota bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Panjang telah menyepakati penetapan besaran zakat fitrah yang bisa dibayarkan masyarakat pada Ramadan 1444 Hijriyah dalam Rapat Penetapan Kadar Zakat yang digelar di ruang pertemuan Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Kota Padang Panjang, Jumat (24/3).
Adapun dari hasil diskusi dalam rapat ini, disepakati kadar beras yang ditetapkan adalah 2,5 kg/orang sebagaimana pendapat mayoritas ulama terutama madzhab Syafi’i yang dijadikan rujukan.
Apabila nantinya nilai beras tersebut dikonversi kedalam bentuk uang, yang nilainya sesuai kategori atau kualitas beras. Artinya, pembayaran zakat disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi tiap hari. Dengan konversinya, beras kualitas tiga senilai Rp35.000. Beras kualitas dua Rp37.500 dan beras kualitas satu Rp42.500.
Kemudian adapun untuk kadar fidyah adalah sebesar 1 mud atau 0,7 kg (7 ons) beras/hari, dengan kualitas beras sesuai tingkat ekonomi masing-masing. Jika pembayaran dalam bentuk uang, maka nilainya disamakan sebesar Rp20.000/hari.
Sementara itu menurut keterangan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako, Erwina Agreni, M.Si menyebutkan, di Sumatera Barat khususnya di Padang Panjang, zakat fitrah menggunakan ukuran makanan pokok berupa beras. Sementara beras memiliki berbagai varian padi, sehingga memerlukan penetapan standar berdasar kategorinya.
Disebutkan Reni, “Kita berharap dengan kadar zakat yang jelas, masyarakat dimudahkan dalam menunaikan kewajiban zakat fitrahnya,” ujarnya.
Kemudian Reni juga menyampaikan, penentuan besaran zakat fitrah ini untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya. “Karena itu pemerintah perlu memberikan panduan yang bisa dijadikan rujukan,” tuturnya.
Selanjutnya senada dengan itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Padang Panjang, Drs. H. Alizar, M.Ag Datuak Sindo Nan Tongga menyampaikan, rapat penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan agenda rutin setiap Ramadan.
Dalam penjelasannya Buya Alizar mengatakan, “Penentuan kadar zakat fitrah ini penting karena pemerintah dan ormas memerlukannya. Agar masyarakat memiliki acuan dalam pembayaran zakat fitrah masing-masing. Kemenag membutuhkan masukan dari para ulama dan berbagai pihak dalam menentukannya,” jelasnya.
Sebelum diambilnya keputusan ini, peserta rapat mendengarkan paparan dari berbagai pihak. Mulai dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM), hingga ulama dari MUI, perwakilan ormas dan Baznas.
Menurut perwakilan Disperdakop UKM mengungkapkan harga pasaran beras di Padang Panjang kualitas satu berkisar Rp17.000/kg, kualitas dua seharga Rp15.000/kg dan kualitas tiga harganya Rp14.000/kg.
Sementara itu dari MUI Kota Padang Panjang maupun ormas Islam seperti Muhammadiyah, memberikan masukan berkenaan dengan hukum-hukum dalam penetapan nilai rupiah dari kadar zakat firah serta fidyah.
Dalam kegiatan ini turut dihadiri Ketua MUI, Buya Zulhamdi, Lc, M.A, Kepala Baznas Padang Panjang, Syamsuarni, S.Ag, PD Muhammadiyah, Dinas Kominfo dan Disperdakop UKM.(R.A)