Sawahlunto, – Hingga batas waktu akhir pendaftatan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto 2024, Minggu (22/5/2024) pukul 23.59 WIB, tidak tidak ada yang mendaftar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto, Hamdani menyebut, tidak terdapat pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Wallikota dan Wakil Walikota yang mendaftar pada KPU Kota Sawahlunto. Hal ini sebut dia, telah dituangkan pada Berita Acara Nomor 113/PL.02.2-BA/1373/2/2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto tahun 2024.
“KPU Kota Sawahlunto telah menutup penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto yang telah dibuka sejak tanggal 8 Mei 2024 sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku,” jelas dia.
Sebelumnya lanjut Hamdani, pihaknya telah mensosialisasikan persyaratan untuk maju sebagai calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sawahlunto 2024, harus mendapat dukungan 4.944 warga. Dukungan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga harus merata sebarannya di 3 Daerah Pemilihan yang ada.
“Dukungan itu setara 10 persen pemilih yang berusia 17 tahun atau dengan syarat telah menikah,” kata dia.(rki)