Tikalak.com–Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Undang-Undang, Komite IV DPD RI melaksanakan kunjungan kerja pada Senin, 3 Oktober 2022. Kunjungan kerja di kabupaten Badung, Bali adalah dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2021 tentang APBN 2022, yang difokuskan pada Penyaluran Dana Desa Tahun 2022.
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta sebagai tuan rumah sangat mengapresiasi kegiatan kunjungan kerja Komite IV di Badung hari ini. “Terima kasih atas kunjungan Komite IV di Badung dalam rangka pengawasan UU APBN, terkait dengan alokasi dan penyaluran Dana Desa, dapat kami sampaikan bahwa untuk BLT Desa, Kabupaten Badung sudah lebih dari 40%, yaitu 43%, sementara untuk ketahanan pangan di Badung sudah melebihi 20%, yakni 22%, ungkap I Nyoman Giri Prasta dalam sambutannya. “Prioritas pembangunan di Badung meliputi Sandang, Pangan, Papan, Kesehatan dan Pendidikan, lalu Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, serta Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya” tambah I Nyoman. Mengakhiri sambutan pembuka, I Nyoman mohon agar DPD RI dapat memberikan arahan supaya Kabupaten Badung menjadi lebih baik dan maju ke depannya.
“Kabupaten Badung ini adalah kabupaten paling kaya di Bali, banyak potensi di Badung yang dapat mendorong pertumbuhan perekonomian di Bali” kata Drs. Made Mangku Pastika, MM selaku koordinator tim Kunjungan kerja Komite IV sebelum memperkenalkan Anggota Komite IV.
“Dari beberapa kali kunjungan Komite IV ke daerah, banyak sekali permasalahan dan keluhan dari Kepala Desa terkait Dana Desa yang telah menjadi perhatian Komite IV, khususnya terkait ketatnya aturan penggunaan Dana Desa dengan prosentase-prosentase tertentu”, kata Ketua Komite IV Dra. Hj. Elviana, M.Si dalam sambutannya. “Penggunaan Dana Desa beserta besarannya yang ditetapkan melalui kebijakan pemerintah pusat menyebabkan ketidakleluasaan dan sempitnya ruang fiskal Pemerintah Desa dalam membangun dan menjalankan program desanya mengingat bahwa kondisi setiap desa berbeda-beda antara daerah yang satu dengan daerah lainnya”, tambah Elviana. “Temuan-temuan itu, telah mendorong kami Komite IV untuk mengusulkan otonomi dana desa agar keuangan desa lebih lentur dan fleksibel penggunaannya sesuai kebutuhan desa” kata Elviana menutup sambutannya.
Sultan.B. Najamudin, Wakil Ketua DPD RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada banyak aspirasi yang masuk ke DPD RI terkait dengan Dana Desa. “Menyikapi berbagai masukan, usulan dan aspirasi dari daerah mengenai Dana Desa, DPD RI selaku representasi daerah, berharap agar pemerintah dapat mencabut ketentuan yang mengatur mengenai alokasi 40 persen dana desa untuk BLT Desa dalam Perpres 104 tahun 2021. Hal ini dikarenakan bahwa perpes ini cukup memberatkan keuangan desa, serta dapat mengganggu pembangunan desa” kata Sultan Najamudin, yang juga Senator dari Bengkulu.
Ditambahkan oleh Sultan bahwa Pemerintah perlu melakukan pembaharuan system, peraturan dan kebijakan mengenai alokasi serta penggunaan dana desa. “Penyesuaian SDM Desa juga harus menjadi prioritas utama untuk mengurangi potensi pelanggaran Dana Desa, tambah Sultan Najamudin.
Muhammad Masykur, Kepala BPKP Provinsi Bali dalam paparannya menyampaikan bahwa pengelolaan Dana Desa di Bali relative bagus. “Untuk daerah Bali, pengelolaan Dana desa telah berjalan relative bagus, tidak ada masalah terkait Dana Desa di Bali dan 100 % Desa di Bali telah mengaplikasikan Siskeudes”, kata Muhammad masykur. “Hanya sedikit permasalahan di Bali, yakni terkait dengan BUMDes, yakni ada 9 BUMDes yang bermasalah, dan kami BPKP siap memberikan bimtek dan sosialisasi ke seluruh desa di Bali, tambahnya.
Mitra Komite IV lainnya yang hadir, Kepala DJPb, Teguh Dwi Nugroho, menyampaikan beberapa hal terkait dengan Dana Desa di Provinsi Bali. “Dana Desa di Provinsi bali terealisasi 100% sejak tahun 2019 hingga 2021, sementara tahun 2022 ini per 28 September, telah terealisasi 87,27%” ungkap Teguh. “Khusus untuk Kab. Badung hingga 28 September dana Desa terealisasi sebesar 88,96 %, “tambah Teguh. Dijelaskan juga oleh Teguh bahwa alokasi BLT pada seluruh Pemda di Provinsi Bali tahun 2022 diatas 40%.
“Paling sulit implementasi pemberdayaan masyarakat melalui dana desa. Kalau di Bali saya lihat mudah, karena merupakan daerah wisata, akan tetapi pemberdayaan di daerah lain sulit. Adakah kendala pemberdayaan masyarakat di Bali yang dengan BLT 40% tersebut? tanya Eni Sumarni, Senator Jawa Barat.
“Saya berterima kasih pada Pemerintah atas ketentuan pemberian Dana Desa bagi kami, karena kami sangat membutuhkan Dana Desa untuk melakukan pembangunan Desa, dan kami sangat bahagia dengan usulan otonomi dana desa yang digagas oleh DPD RI karena terus terang, kami merasa tidak leluasa dan terikat dengan adanya Pepres 104/2021 yang mengatur ketentuan penggunaan dana desa, semoga DPD RI dapat menggulirkan usulan otonomi dana desa” ungkap Perwakilan Kepala Desa di Kabupaten Badung menyampaikan aspirasinya.
“Pada prinsipnya kami setuju dengan otonomi dana desa asal sejalan dengan Pemkab, Pemrov dan Pemerintah Pusat” kata I Nyoman Giri Prasta menutup kegiatan rapat kerja dengan Komite IV *)