Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Uncategorized · 14 Mei 2023 WIB ·

Guna Sosialisasikan 2 Perda dan Peraturan Lainnya BPBD Kesbangpol dan Satpol PP Damkar Jalin Kolaborasi


					Guna Sosialisasikan 2 Perda dan Peraturan Lainnya BPBD Kesbangpol dan Satpol PP Damkar Jalin Kolaborasi Perbesar

Padang Panjang, Tikalak.com – Terkait dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat, BPBD Kesbangpol berkolaborasi bersama Satpol PP dan Damkar Kota Padang Panjang guna mensosialisasikan Perda tersebut.

Kemudian selain itu juga disosialisasikan mengenai Pengawasan Orang Asing kepada peserta yang terdiri dari pemilik hotel, homestay, wisma dan cafe di Hotel Pangeran Kota Padang Panjang, Rabu (10/5).

BPBD Kesbangpol dan Satpol PP Damkar Padang Panjang berkolaborasi guna mensosialisasikan Perda dan peraturan lainnya.

Sementara kegiatan itu dibuka Plt. Kasat Pol PP Damkar, I Putu Venda, S.STP, M.Si, turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri, Kabid Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra, S.STP, Kabid Pemadam Kebakaran dan Perlindungan Masyarakat, Jhon Eriko, S.Sos.

Dalam kesempatan itu Venda menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan guna untuk meningkatkan pemahaman para pemilik hotel, homestay, wisma dan cafe terkait perda yang disosialisasikan.

Selanjutnya ditambahkan Venda, selain sosialisasi perda, pihaknya juga melakukan sosialisasi cara pemakaian Apar (alat pemadam api ringan-red) dan sosialisasi terkait pengawasan orang asing kepada peserta.

Sementara Herick menjelaskan, saat ini terdapat perda yang diperbaharui yakni Perda 10/2010 menjadi Perda 4/2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, sehingga perlu disosialisasikan kepada pemilik hotel, homestay, wisma dan cafe. Agar perda ini dapat dipedomani sehingga terjalinnya sinergitas.

Kemudian sekaitan dengan Perda 4/2022 serta Perda 9/2010, yang dijelaskan Polisi Pamong Praja Ahli Muda/Sub Koordinator Penegakan Perda, Idris, S.H, pihaknya menginginkan para pemilik penginapan dan cafe dapat bekerjasama dalam menekan angka pelanggaran trantibum dan pekat di Kota Padang Panjang.

Sementara Jhon Eriko menjelaskan mengenai penggunaan apar yang diwajibkan ada di penginapan.

Baca Juga:  Artis Indonesia Berduka, Nani Wijaya Tutup Usia

Selanjutnya terkait pengawasan orang asing dijelaskan narasumber dari Polres Padang Panjang, Brigadir Heri Budiarto. Kemudian peserta yang hadir diharapkan mendata orang asing yang datang ke Kota Padang Panjang serta memberi informasi kepada stakeholder terkait.

Dia juga menghimbau “Mari bersama-sama kita menjalin kerja sama dalam menjaga trantibum, mencegah dan sigap dalam menangani bahaya kebakaran serta selalu meningkatkan kewaspadaan. Jika ditemui hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada stakeholder terkait.(R.A)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Admin

Baca Lainnya

Pj Wali Kota Gelar Acara Yasinan Rutin Setiap Bulan

19 November 2023 - 07:46 WIB

Peringatan HUT RI Ke-78  di Semen Padang Khidmat dan Meriah

19 Agustus 2023 - 23:49 WIB

Semen

SMK Pelayaran Padang Lantik 41 Perwira ahli Nautika dan ahli Teknika

5 Agustus 2023 - 12:36 WIB

Gelar Bimtek, Pimpinan dan Anggota DPRD Agam Tingkatkan Kapasitas

29 Juli 2023 - 11:37 WIB

Warga Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Padang Panjang

11 Juli 2023 - 05:35 WIB

Wako Fadly Amran Lepas Peserta Pawai Ta’aruf Dalam Rangka Khatam Al Qur’an Ke-7 MDTA Masjid Hidayah Gumala

10 Juli 2023 - 04:17 WIB

Trending di Uncategorized