Lubuk Basung, – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Agam menerima laporan dari organisasi masyarakat (Ormas) terkait keberadaanya setiap 6 bulan sekali.
Kepala Badan Kesbangpol Agam melalui Sekretaris, Eka Basmira mengatakan pelaporan keberadaan ormas ini tertuang dalam Permendagri No 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
“Sejak disahkannya Permendagri ini, Ormas tidak lagi melakukan pendaftaran ke Kesbangpol. Ormas hanya melaporkan keberadaannya di daerah setempat,” ujarnya, Kamis (1/2).
Pada pasal 39 lanjutnya, Ormas diminta melaporkan perkembangan organiasi dan kegiatan setiap 6 bulan sekali yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya kepada menteri, gubernur, bupati atau wali kota.
“Untuk di daerah laporan ini disampaikan kepada Kesbangpol yang kemudian akan kami laporkan kepada pimpinan yakni bupati,” katanya.
Selanjutnya pada Pasal 41 terang Eka, bupati melalui Kepala Badan Kesbangpol melakukan pembinaan dan pengawasan pendaftaran ormas yang tidak berbadan hukum di daerah dalam wilayahnya.
Eka mengajak kepada seluruh ormas baik yang mendaftar melalui Kemenkumham ataupun melalui Kemendagri untuk melaporkan keberadaannya di Kesbangpol Agam.
Dikatakan ormas yang terdaftar akan berbadan hukum yaitu Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikeluarkan Ditjen AHU Kemenkumham dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saat ini masih ada ormas yang tidak melaporkan keberadaanya di Agam. Untuk itu, kami mengimbau ormas segera melaporkan keberadaanya kepada kami,” ujarnya.
Penulis : Depit