Sekayu, Muba – Erik Fahriyono (20) Pria warga Dusun I Desa Bukit Jaya Kec. Sungai Lilin Kab. Muba diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin dikarenakan melakukan Penggelapan Sepeda Motor. Minggu, (08/05/2022).
Tersangka yang merupakan temen dekat korban dari kecil tega melakukan penggelapan terhadap temannya sendiri.
Kapolsek Sungai Lilin AKP ZANZIBAR ZULKARNAIN, S.H mewakili Kapolres Muba Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si mengatakan kejadian bermula, korban Selasa, 26 April 2022 sekira pukul 22.00 wib main kerumah sdr edi yang bertempat di Dusun I Desa Bukit Jaya Kec. Sungai Lilin Kab. Muba.
Kemudian pelaku meminjam satu unit sepeda motor milik korban Aditiya Nugroho itu, dengan alasan untuk membeli rokok dan kopi.
“Karena percaya dan hanya untuk membeli kopi dan rokok, korban langsung meminjamkannya”ujar zanzibar kepada liputantribratamubanews. Com
Korban yang menunggu tersangka yang tak kunjung pulang, merasa curiga dan saat dihubungin tidak tersambung.
“Korban yang menunggu lebih dari dua hari dan tidak ada itikad baik dari tersangka. Korban langsung melaporkan ke SPK Mapolsek Sungai Lilin” Ujarnya lagi.
Korban sendiri mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merk honda beat no. Pol BG 5031 BAL yang ditaksir mencapai Rp. 15.000.000,- juta.
Unit reskrim yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah makan Arema Dampit Desa Peninggalan Kec.Tungkal Jaya Kab.Muba langsung melakukan penangkapan.
Tersangka langsung diamankan, dari hasil pengembangan ditempat. Sepeda motor telah digadaikan nya sebesar Rp. 3.700.000,- dan uang nya digunakan untuk kebutuhan sehari – hari serta membeli baju.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.**