Jakarta, Tikalak.com – Tiga tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020 telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dua diantaranya adalah Hasnaeni alias Wanita Emas dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Percast
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya menyatakan, “Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tiga orang tersangka,” tuturnya, Kamis (22/9/2022).
Adapun identitas ketiga tersangka adalah Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.
Selanjutnya menurut Ketut, guna mempercepat proses penyidikan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap Kristiadi Juli Hardianto dan Hasnaeni di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022 sampai dengan 11 Oktober 2022.
Adapun untuk tersangka JS menurut Ketut, “tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya,” jelas Ketut.
4 Tersangka Lainnya
Sementara sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Agus Wantoro (AW), Agus Prihatmono (AP), Benny Prastowo (BP), dan Anugrianto (A).
Dalam keterangannya, Ketut menyatakan, “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020,” tuturnya, Rabu (31/09/2022).
Sedangkan saksi yang diperiksa yaitu Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal. Wanita yang juga dikenal dengan sapaan Wanita Emas itu diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Identitas Keempat Tersangka
Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai dengan 2020.
Hal itu disampaikan Ketut dalam keterangannya, “Telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020,” ujarnya, Selasa (26/7/2022).
Disebutkan Ketut lagi bahwa keempat tersangka tersebut adalah Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.
Hasnaeni “Si Wanita Emas” Histeris Saat Dirinya Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Waskita Beton Precast
Histeris, itulah yang dilakukan Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Tampak saat Hasnaeni keluar Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan dalam keadaan diborgol. Dia juga dibantu dengan menggunakan kursi roda menuju mobil tahanan.
Terlihat Hasnaeni sempat menutupi wajahnya dengan syal kecil dari kamera awak media. Namun saat sampai di depan mobil tahanan, dia langsung histeris berteriak sambil kakinya menahan masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya.
“Bapak, jangan,” teriak Hasnaeni saat dipaksa masuk mobil tahanan.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Hasnaeni sendiri sempat dijemput paksa petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Menurut pengakuan petugas, dia juga bertingkah serupa saat hendak menjalani pemeriksaan.(HA)