Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Uncategorized · 8 Nov 2022 WIB ·

Bupati Agam Perintahkan Dinas Perizinan Tindaklanjuti Izin Tambang Rakyat dan PT. Bakapindo


					Bupati Agam Perintahkan Dinas Perizinan Tindaklanjuti Izin Tambang Rakyat dan PT. Bakapindo Perbesar

Agam, Tikalak.com – Bupati Kabupaten Agam, Andri Warman telah mendelegasikan Sekretaris Daerah agar segera menindaklanjuti izin PT. Bakapindo pasca peristiwa kisruh antara warga pemilik rumah dengan pekerja tambang batu ilegal di wilayah Sungai Dareh, Jorong Pauh, Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, beberapa hari lalu.

Lahan tambang batu kapur di Sungai Dareh, Jorong Pauh, Kamang Mudiak, Agam.

Disamping itu Andri Warman juga meminta kepada Dinas Perizinan untuk menindaklanjuti tentang masalah izin penambangan batu yang mengakibatkan 2 buah rumah warga yang retak-retak termasuk kelengkapan izin PT. Bakapindo.

Hal tersebut disampaikan Andri Warman via saluran telepon dalam perjalanan dinasnya menuju Kota Bukittinggi, pada Selasa, (8/11/2022).

Dimana Andri Warman mengatakan, “Sudah langsung saya perintahkan kepada Dinas Perizinan untuk menindaklanjuti tentang adanya tambang batu yang menyebabkan 2 rumah warga yang rusak. Secara teknis sudah kita minta Dinas terkait, Pak Lutfi untuk mengecek izin tambang batu itu,” katanya.

Kemudian Andri Warman menambahkan, terkait dengan izin PT. Bakapindo dan tambang batu di Sungai Dareh, Kamang Mudiak sudah dibawah komando Sekretaris Daerah Agam. Sedangkan tentang izin PT. Bakapindo sedang kita telusuri dengan semua Dinas-Dinas terkait di Pemkab Agam.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam pemberitaan beberapa media tanggal 4 November 2022, bahwa berdasarkan keterangan warga hampir hitungan 1 tahun terakhir perusahaan (PT. Bakapindo) ikut melakukan tambang bersama warga di Wilayah Sungai Dareh, Jorong Pauh, Kamang Mudiak yang berjarak sekitar 3 km dari IUP Eksplorasi yang dimiliki PT. Bakapindo.

Seolah-olah tambang batu kapur tersebut adalah tambang rakyat tapi seluruh hasil tambang harus dijual ke PT. Bakapindo dan selain itu perusahaan tersebut juga menyediakan alat berat ekskavator dan brieker pemecah batu disana.

Baca Juga:  DPD RI Akan Kawal Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut Dan Perekrutan PPPK

Sementara Wali Nagari Kamang Mudiak, Edison menjawab saya tidak ada memberikan izin. Masalah ada izin atau tidak ada izin, saya tidak tahu. Yang saya tahu hanya masalah warga yang bertikai. Kalau masalah izin tentu ke orang perusahaan yang harus dipertanyakan.

Sedangkan terkait data-data dan pertanyaan yang telah diajukan oleh Tim Jurnalis kepada Bupati Agam, Andri Warman tentang;

  1. Atas dasar apa Pemkab Agam memberikan pertimbangan kepada Dinas ESDM Provinsi Sumbar agar terbitnya IUP Eksplorasi pada tahun 2020 milik PT. Bakapindo
  2. Sementara berdasarkan informasi Pemkab Agam sebelumnya bahwa izin perusahaan tersebut habis tahun 2018.
  3. Berdasarkan surat Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Agam kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar pada Tahun 2017 bahwa PT. Bakapindo ditenggarai telah melakukan operasi produksi diluar area lain yang ditentukan dan merambah hutan lindung seluas 1327 m2.
  4. Sekitar tahun 2019-2020 sempat terjadi penolakan warga terhadap keberadaan perusahaan tersebut.
  5. Apabila IUP Eksplorasi yang dimiliki oleh PT. Bakapindo dapat dikatakan sah oleh Dinas ESDM Provinsi Sumbar dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumbar, mengapa PT. Bakapindo seolah dibiarkan melakukan eksploitasi, seolah-olah telah memiliki IUP Operasi Produksi?

Berdasarkan pertanyaan-pertanyaan dan data-data tersebut diatas, Bupati Agam, Andri Warman yang biasa disapa AWR melanjutkan, semua terkait izin, baik secara administratif dan teknis dari PT. Bakapindo sudah dibawah komando Sekda. Nanti Sekda akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan dan Dinas Perizinan.

“Itulah yang akan kita telusuri dulu, sementara izinnya (PT. Bakapindo) sudah habis kenapa bisa keluar izin dari Pemerintah Sumbar. Seharusnya kan ada rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Agam dulu baru Pemerintah Provinsi mengeluarkan izin, gitu kan,” tegas Andri Warman.

Baca Juga:  LaNyalla : Peran Pesantren Paling Konkret Bagi Perjalanan Bangsa

Terkait adanyan laporan terbaru, Andri Warman menyebut, “Laporan terbaru itu yang belum saya dapat, nanti akan kita sampaikan lagi kepada wartawan,” pungkasnya. (HA)

google.com, pub-4627675948182359, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Admin

Baca Lainnya

Pj Wali Kota Gelar Acara Yasinan Rutin Setiap Bulan

19 November 2023 - 07:46 WIB

Peringatan HUT RI Ke-78  di Semen Padang Khidmat dan Meriah

19 Agustus 2023 - 23:49 WIB

Semen

SMK Pelayaran Padang Lantik 41 Perwira ahli Nautika dan ahli Teknika

5 Agustus 2023 - 12:36 WIB

Gelar Bimtek, Pimpinan dan Anggota DPRD Agam Tingkatkan Kapasitas

29 Juli 2023 - 11:37 WIB

Warga Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Padang Panjang

11 Juli 2023 - 05:35 WIB

Wako Fadly Amran Lepas Peserta Pawai Ta’aruf Dalam Rangka Khatam Al Qur’an Ke-7 MDTA Masjid Hidayah Gumala

10 Juli 2023 - 04:17 WIB

Trending di Uncategorized