Agam, Tikalak.com – DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat peripurna penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Agam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Nagari Gadut Barat, Nagari Gadut Timur, Nagari Aro Kandikia, Nagari Koto Tangah Sidang Koto Laweh, Nagari Koto Tangah Koto Malintang, Nagari Koto Tangah Tujuah Nagari, dan Nagari Koto Tangah Lamo, Nagari Kandih Lubuk Basung, Nagari Sangkir Lubuk Basung, Nagari Surabayo Lubuk Basung, Nagari Sungai Jariang Lubuk Basung, Nagari Parit Panjang Lubuk Basung, dan Nagari Tigo Koto Silungkang Timur.
Rapat yang dilaksanakan di Aula Utama DPRD Setempat, Senin (10/1), dipimpin Ketua DPRD Agam Dr. Novi Irwan, S.Pd, MM, didampingi Wakil Ketua Suharman dan Ifran Amran. Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, SH, Forkopimda, Anggota DPRD, Kepala OPD, kepala BUMN,BUMD dan undangan lainnya.
Dalam penyampaian Nota Jawaban tersebut, Wakil Bupati Agam mengatakan pihaknya dapat menerima beberapa saran yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Agam salah satunya agar memperhatikan pengaturan lembaga adat di Nagari Pemekaran.
“Oleh karena itu perlu dilakukan pengkajian secara mendalam terhadap pembentukan Lembaga Adat Nagari. Hal ini akan kita laksanakan dalam penyusunan Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Nagari dan Lembaga Adat Nagari yang sedang dalam proses pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Sementara itu, untuk saran membuat titik koordinat batas nagari dalam Ranperda, pihaknya tidak sependapat karena sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Penetapan koordinat batas nagari hasil pemekaran dituangkan dalam Peraturan Bupati setelah ditetapkannya kode desa oleh Kemendagri. Salah satu syarat untuk mendapatkan kode desa adalah Nota Persetujuan Bersama antara DPRD dengan Pemda,” kata Irwan Fikri.
Daji