Dharmasraya – Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) di Kabupaten Dharmasraya menyampaikan kekecewaan yang mendalam terhadap tanggapan pimpinan DPRD Dharmasraya terkait audiensi pada 28 Oktober 2024. Audiensi tersebut diadakan untuk mendesak penyelesaian atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD. Aliansi menganggap tanggapan yang diberikan tidak menunjukkan keseriusan DPRD dalam menyikapi temuan tersebut, serta gagal memenuhi harapan akan transparansi dan akuntabilitas publik.
Audiensi ini difokuskan pada tujuh tuntutan yang menekankan aspek pelunasan biaya yang belum dibayarkan, pemberian sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab, peningkatan transparansi, dan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengaudit lebih lanjut temuan BPK. Tuntutan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Keterbukaan Informasi Publik, serta bertujuan untuk mendorong pengelolaan anggaran yang lebih efisien dan transparan.
Berikut adalah tujuh tuntutan lengkap yang disampaikan Aliansi OKP dan Ormawa Dharmasraya:
1. **Pelunasan Biaya Temuan BPK**: Mendesak Sekretaris DPRD Dharmasraya untuk segera melunasi pembayaran sisa biaya hasil temuan BPK dalam waktu yang telah ditetapkan, yaitu 60 hari sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004, pasal 20 ayat 3.
2. **Pemberian Sanksi**: Menuntut agar anggota DPRD, Sekretaris DPRD, dan pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
3. **Pembahasan Anggaran di Daerah**: Menuntut agar setiap pembahasan anggaran daerah, termasuk KUA-PPAS dan APBD, dilaksanakan di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
4. **Transparansi Perjalanan Dinas**: Semua anggota DPRD periode 2024–2029 diminta untuk transparan terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas, termasuk rincian tujuan, peserta, dan biaya yang dihabiskan, serta mengumumkannya ke publik setiap akhir bulan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.
5. **Pembentukan Pansus Khusus**: Mendesak DPRD Dharmasraya untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang diisi anggota DPRD non-incumbent guna mengaudit temuan BPK.
6. **Publikasi Tindak Lanjut Tuntutan**: Mengharuskan anggota DPRD periode 2024–2029 untuk melaporkan tindak lanjut dari tuntutan-tuntutan ini kepada publik melalui media.
7. **Ancaman Tindakan Hukum**: Aliansi OKP dan Ormawa menyatakan akan menempuh langkah hukum jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti.
Sekretaris HMI Dharmasraya, Hafis, menyampaikan bahwa aliansi telah mempersiapkan audiensi dengan matang dan memiliki dasar hukum serta tujuan yang jelas. Namun, pernyataan pimpinan DPRD, Ade Sudarman, yang menilai audiensi ini “tidak membawa konsep dan tidak tepat sasaran” dianggap melecehkan semangat aliansi dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas anggaran.
“Sangat mengecewakan pernyataan tersebut. Sebagai wakil rakyat yang juga pernah menjabat pada periode 2019–2024, seharusnya pimpinan DPRD memahami urgensi dari temuan BPK ini dan mendorong penyelesaiannya, bukan justru menyingkirkan aspirasi kami,” ungkap Hafis. Ia juga menyatakan bahwa pernyataan tersebut menambah kekecewaan masyarakat Dharmasraya terhadap anggota DPRD yang dianggap kurang memperhatikan kepentingan publik.
Ketua KOPRI PMII Dharmasraya, Juwita Dwi Putri, juga menyatakan bahwa tuntutan mereka sejalan dengan amanat UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 72 poin E menyebutkan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang disampaikan oleh BPK. Poin G dari pasal tersebut juga menekankan pentingnya menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Ini bukan masalah salah alamat atau tidak tepat sasaran, karena sangat jelas bahwa tuntutan kami adalah bagian dari hak masyarakat untuk mengawasi pengelolaan keuangan daerah. Tuntutan kami juga bukan sekadar PR yang bisa diabaikan,” tegas Juwita.
Lebih lanjut, Juwita menyatakan bahwa tuntutan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran di Kabupaten Dharmasraya. Ia juga menyayangkan pernyataan yang dilontarkan Ade Sudarman yang menganggap tuntutan ini tidak relevan karena pelanggaran tersebut terjadi di masa periode DPRD sebelumnya.
“Anggota DPRD sekarang harus bertanggung jawab untuk menindaklanjuti dan memastikan bahwa pelanggaran di masa lalu tidak terulang. Ini menyangkut nama baik DPRD dan juga kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat,” ujar Juwita menegaskan. Arp