Padang, Tikalak.com– Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melalui Direktorat Binmas mengelar Upacara hari ulang tahun satpam ke-42 tahun 2023 di lapangan apel Mapolda Sumbar yang ditandai dengan pemotongan tumpeng, pada Senin (30/1/2023) pagi.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, S.I.K, S.H memimpin langsung upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) Satpam ke-42 dengan tema “Sinergi Satpam dan Polri, Peduli Untuk Sesama”, yang diikuti oleh Pejabat Utama Polda Sumbar, Danlantamal II Padang, Danlanud Sutan Syahrir, Ketua Umum ABUJAPI Sumbar dan ketua Apsi, Kasat Binmas Polres jajaran dan perwakilan satpam serta pengguna jasa satpam.
Dalam amanat Kapolri yang dibacakan oleh Kapolda Sumbar mengatakan upacara ini merupakan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-42 Satuan Pengamanan (Satpam) yang sebelumnya telah dilakukan berbagai rangkaian seperti kegiatan tabur bunga, pemutaran edukasi penyalahgunaan bahaya narkoba di bioskop seluruh Indonesia, lomba gerak jalan, bakti sosial dan berbagai kegiatan lainnya.
Selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), saya mengucapkan selamat ulang tahun ke-42 kepada seluruh personil satpam dimana pun bertugas, Semoga Satpam dapat semakin profesional dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas dan semakin optimal dalam melaksanakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa.
Satuan Pengamanan (Satpam) yang sekarang genap usianya 42 tahun sejak diresmikan oleh Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaludin jamin. M.P.A pada tahun 1980 ini yang merupakan sebagai mitra Polri dalam mengemban fungsi Kepolisian terbatas secara swakarsa.
Marilah kita menundukkan kepala sejenak untuk mengenang dan mendoakan Bapak Kapolri ke-8, sekaligus Bapak Satpam Indonesia, Almarhum Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Awaloedin Djamin, M.P.A., yang telah berjasa besar dalam membentuk dan membesarkan Satpam sampai dengan saat ini. Teriring doa semoga Almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa.
Terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif merupakan salah satu persyaratan dalam terselenggaranya proses pembangunan nasional guna mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia. Polri menyadari bahwa dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat tidak bisa dilakukan sendiri. Sumber daya Polri sangat terbatas jika dibandingkan dengan tantangan tugas yang dihadapi. Untuk itu, potensi masyarakat harus dikembangkan sehingga mampu memperkuat sistem keamanan melalui pengamanan swakarsa.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada tahun 1980 Jenderal Polisi (Purn) Prof. Awaloedin Djamin, M.P.A memiliki ide dan gagasan untuk membentuk suatu pengamanan swakarsa berupa Satuan Pengamanan (Satpam).
Pembentukan Satpam ini juga didasari pada penelitian dan studi banding tentang “Security Guards“ di berbagai negara serta keberhasilan penjaga keamanan partikelir (swasta) seperti Centeng (penjaga rumah, pabrik, dan gudang), Opas (penjaga perkantoran), Terrain Bewakking (Penjaga Perusahaan), Waker (Pengawas), dan Ondernemingswatch (penjaga kebun) dalam menjaga keamanan setiap wilayahnya.
Kehadiran Satpam sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa juga telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang berbunyi “Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh bentuk-bentuk pengamanan swakarsa”.
Sebagai bentuk pemuliaan profesi Satpam, Polri telah mengeluarkan Perpol No. 1 Tahun 2023 tentang perubahan Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang menjadi landasan hukum profesi Satpam. Perpol tersebut juga mengatur tentang perubahan seragam Satpam. Perubahan ini selain sebagai bentuk modernisasi Satpam, juga dimaksudkan agar tidak menyebabkan kebingungan masyarakat terhadap Polri dan Satpam saat bertugas di lapangan.
Kehadiran Satpam merupakan kepanjangan tangan Polri yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban sebagaimana yang disampaikan oleh Charles P. Nemeth, seorang Profesor di John Jay College bahwa “Peran Satpam banyak digunakan untuk mendeteksi dan mencegah kegiatan kriminal”.
Dalam rangka mendukung tugas Polri untuk menciptakan situasi yang kondusif, Satpam dituntut untuk semakin profesional dan mampu memberikan kontribusi nyata di lingkungan tugasnya masing- masing.
Menyadari hal tersebut,peningkatan peran dan pembinaan Satpam sebagai pengamanan swakarsa menjadi salah satu kegiatan dalam program Transformasi Menuju Polri yang presisi tepatnya pada kebijakan Transformasi Operasional Program ke-5 dan Kegiatan ke-21 yaitu peningkatan peran pengamanan swakarsa melalui peran aktif pam swakarsa di lingkungan atau wilayah kerjanya dan pemantapan pembinaan pam swakarsa.
Kegiatan peringatan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Satpam kali ini ditutup dengan peragaan borgol, bela diri dengan tongkat, peragaan tarung derajat serta peragaan lainnya.(*)