Kota Banten,Tikalak.com-– Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada hari Senin (19/9) di Kota Serang, Banten.
Pertemuan diselenggarakan di Kantor Walikota Serang, yang dibuka oleh Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang (Yudi Suryadi); yang dihadiri oleh Direktur Bina Pengelolaan Pemulihan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ammy Nurwati), Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar KSDA
Jawa Barat (Himawan Sasongko), Pengendali Ekosistem Hutan Madya Direktorat
KSDAE (Joko Nugroho), Kepala OPD Kota Serang, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Komite Il melakukan pengawasan ini di
Kabupaten Serang dan Kota Serang dikarenakan kedua daerah tersebut memiliki karakteristik ekosistem dan berbagai jenis keanekaragaman hayati yang bernilai tinggi” ujar Senator asal Aceh, Abdullah Puteh, yang sekaligus bertindak selaku ketua rombongan kunjungan kerja.
Asda II Kota Serang, Yudi Suryadi, pada sambutannya juga menjelaskan bahwa pengelolaan sumber daya hayati dan ekosistemnya di Kota Serang tidak seluruhnya dikelola oleh Pemerintah Kota. Hal tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang yang menjelaskan bahwa “Kewenangan Pemerintah Daerah terbatas dalam mengelola sumber daya hayati, sehingga kami (Pemda) membutuhkan kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal pemberian kewenangan untuk bersinergi mengelola sumber daya hayati, salah satunya pengelolaan Mangrove”, ungkapnya.
Direktur Bina Pengelolaan Pemulihan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengungkapkan bahwa “Secara substansi, UU 5/1990 masih relevan sampai hari ini, namun beberapa pasal terkait sanksi dan pidana memang membutuhkan penyesuaian. DPR RI juga melakukan inisiatif RUU Perubahan atas UU 5/1990 yang turut melibatkan Kementerian LHK, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM dalam penyusunan DIM”, jelas Ammy Nurwati.
Bustami Zainudin dalam sesi diskusi memimpin forum untuk mendengarkan isu konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya, serta masukan dari para pemangku kepentingan yang hadir.
“Hari ini Komite II DPD RI sedang menjalankan tugas konstitusi dalam rangka kunjungan kerja yang lebih difokuskan untuk mendengar, menyerap, menghimpun, dan mengumpulkan aspirasi masyarakat untuk ditindaklanjuti. Oleh karenanya, kami akan menyampaikan aspirasi dan kendala-kendala di lapangan kepada pemerintah” jelas Bustami Zainudin.
Bambang Santoso, senator asal Bali, juga mengkritisi terkait pengimplementasian undang-undang yang menjadi objek pengawasan. “Sumber daya yang melimpah di Kota Serang tidak diikuti dengan penurunan tingkat kemiskinan masyarakatnya. Seharusnya, keterlibatan masyarakat untuk terus diberdayakan dapat menjadi sumber ekonomi masyarakat”, terangnya.
Pertemuan ini kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke Cagar Alam Pulau Dua. Sebelum berdiskusi dengan perwakilan ranger Cagar Alam Pulau Dua dan perwakilan KTH Sawah Luhur Banten, rombongan Komite II DPD RI terlebih dahulu menanam pohon bersama.
Kunjungan Kerja Komite II DPD RI di Kota Serang, Provinsi Banten, turut dihadiri oleh anggota Komite II DPD RI yaitu Bambang Santoso (Bali), Namto Roba (Maluku Utara), Emma Yohanna (Sumatera Barat), Anna Latuconsina (Maluku), Riri Damayanti John Latief (Bengkulu), Achmad Sukisman Azmy (NTB), dan Intsiawati Ayus (Riau), Ria Mayangsari (Jambi), dan Stefanus BAN Liow (Sulut).