Tikalak.com–Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.Ik memimpin konferensi pers di aula Mapolres Bukittinggi, Sabtu (27/8) tentang pengungkapan perkara perjudian yang terjadi di wilayah hukumnya.
Didampingi Wakapolres Kompol Suyatno, S.Ik, Kasi Humas AKP R.H. Sitinjak, SH dan KBO Satreskrim Iptu Herwin, SH, AKBP Wahyuni menjelaskan bahwa selama bulan Agustus ini Polres Bukittinggi bersama Polsek jajaran telah berhasil mengungkap dan menangkap perjudian baik darat maupun online.
Bahkan, hingga tadi malam jajaran Reskrim juga telah menangkap pelaku perjudian tersebut sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang tersangka, dengan Laporan Polisi sebanyak 10 (sepuluh) buah.
“Sebagai Kapolres, punya komitmen tidak akan memberikan ruang kepada segala bentuk perjudian, tetap berantas perjudian dalam bentuk apapun,” jelasnya.
AKBP Wahyuni Sri Lastari, mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat maupun media yang telah memberikan informasi tentang perjudian ini kepada personilnya, baik secara langsung maupun melalui telepon 110.
Selanjutnya Wakapolres Bukittinggi Kompol Suyatno bersama KBO Satreskrim Iptu Herwin, menerangkan, perjudian tersebut masing-masing 10 Laporan Polisi dimaksud, yakni pertama tanggal 7 Agustus 2022 di Nagari Kamang Mudik, Kecamatan Magek, Kabupaten Agam, perjudian online jenis Togel dengan seorang tersangka laki-laki J (46).
Kedua, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jalan Adinegoro Tanah Jua Kota Bukittinggi, perjudian online jenis Togel dengan seorang tersangka laki-laki AG (50).
Ketiga, tanggal 11 Agustus 2022 di Jalan Adinegoro Tanah Jua Kota Bukittinggi, perjudian online jenis Togel dengan seorang tersangka laki-laki R (55).
Keempat, tanggal 12 Agustus 2022 di Simpang Simarasok, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, perjudian online Togel dan rolet dengan 5 (lima) orang tersangka laki-laki AP (36), A (54), I (44), MY (49), ZH (55).
Kelima, tanggal 12 Agustus 2022 di Jorong Galuang, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, perjudian darat jenis Kartu Remi dengan 4 (empat) orang tersangka laki-laki DS (31), Y (48), H (55), S (59).
Keenam, tanggal 12 Agustus 2022 di Jorong Galuang, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, perjudian darat jenis Kartu Remi dengan 4 (empat) orang tersangka laki-laki M (81), H (44), S (38), SK (70).
Ketujuh, pada tanggal 13 Agustus 2022 di Jorong Aia Tabik, Nagari Kamang Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, perjudian online Togel dengan tersangka laki-laki RR (24).
Kedelapan, tanggal 25 Agustus 2022 di Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis Slot dengan tersangka laki-laki F (18).
“Kesembilan, tanggal 25 Agustus 2022 di Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, perjudian online jenis Slot dengan tersangka laki-laki AN (38).
Kesepuluh, tanggal 26 Agustus 2022 di Jorong Pahambatan, Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, perjudian online jenis Ludo King dengan 4(empat) orang tersangka laki-laki FT (21), RH (25), F (27), HF (22).
“Kepada para tersangka semuanya dijerat dengan melanggar pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun penjara,” demikian ucap Wakapolres mengahirinya.