Polres Bukittinggi berhasil amankan dua orang pelaku pencabulan yang sungguh sangat biadab dan tidak punya akal sehat bermental bejat ,
Satu orang yang mencabuli anak tiri di bawah umur, dan satu orang lagi tersangka menghamili darah dagingnya. SH (69 tahun) yang telah diamankan tim opsnal Polres Bukittinggi , yang diduga merenggut kegadisan darah dagingnya sendiri Mawar 16 tahun, (nama samaran).
Bapak bejat ini telah merusak anak kandungnya sebanyak 7 kali. Karena bejatnya bapak Rutiang ini sehingga , kondisi bunga sekarang telah memasuki hamil 6 bulan. Penyidik Polres Kota Bukittinggi melakukan penangkapan atas laporan saudara korban. Sehingga Pelaku langsung ditangkap di rumahnya di kecamatan Mandiangin Bukittinggi tanpa mengadakan perlawanan.
Lain lagi Kejadiannya, bapak tiri yang tega merusak anak di bawah umur dengan perlakuan tak senonoh pada anak sambungnya Mawar (14) pelaku Bapak tiri EJ.(51) yang bermental bejat sengaja merusak anak sambungnya pada awalnya bujuk rayu, dan kemudian dengan dipaksa menonton film video porno. Selama waktu menonton video porno sambil tidur tiduran selama itu pula lelaki bejat ini yang diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Saking takutnya korban akan terulang lagi kejadian yang menyakitkan itu, korban mengadukan perbuatan bapak tirinya kepada ibu kandungnya
Peristiwa bejat ini terjadi di Kecamatan Baso Kabupaten Agam dengan bocornya kejadian ini sehingga ,suasana se kampung heboh ulah sikap prilaku lelaki bejat yang tidak bermoral ini.
Dengan hasil kesepakatan keluarga , ibu kandung korban langsung mengadukan peristiwanya, ke Polres Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi melalui, Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Yulindo menjelaskan, kedua terduga pelaku SH (69) dan terduga pelaku EJ (50), sudah.kita amankan jelas Kasat Reskrim yang didampingi Kahumas Polres IPTU Sitinjak. Senin (30/5/2022).
“Pencabulan terhadap anak sambungnya terjadi sejak Maret 2020, namun pelaku kabur dan ditangkap beberapa waktu kemudian. Pengakuan tersangka perbuatan bejatnya dilakukan kepada korban dua kali”, terang AKP Ardiansyah.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pakaian dalam serta telepon genggam korban. Pelaku terancam pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Maraknya pencabulan sering terjadi pada orang terdekat anak di bawah umur. Hal ini perlu disikapi dan menjadi perhatian pemerintah.
“Di satu sisi kita selalu memprioritaskan penanganan si korban. Namun si pelaku perlu juga untuk konseling psikis dan penyuluhan.
Hal ini berdampak tidak baik kepada kejiwaan si pelaku, karena rata-rata kasus yang pernah ditangani, para pelaku dulunya juga pernah menjadi korban sex abuse di usia dini, seperti bullying dan predator anakl laki-laki” Kasat”AKP. Ardiansyah Rolindo.mengingatkan. ( zlk ) *